Kelompok 3
Adinda Dwi Chantika_222121087
Maulidya Nur A_22121110Â
Asiyah salma_222121120
Muhammad Dewayana Abrori_222121094
Verry febriana _222121091
Julianda_222121098
1.Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris Ketika pewaris meninggal dunia?
Ahli waris sering menghadapi beberapa masalah setelah pewaris meninggal dunia, termasuk:
1. Penyelesaian warisan: Proses hukum dan administrasi untuk mendapatkan kepemilikan atas aset-aset yang ditinggalkan oleh pewaris.
2. Pembagian harta warisan: Membagi harta warisan sesuai dengan hukum atau wasiat yang ada, yang bisa memicu konflik di antara ahli waris.
3. Pajak warisan: Mengurus pembayaran pajak yang terkait dengan warisan yang diterima.
4. Masalah hukum: Memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur hukum terkait dengan warisan telah diurus dengan benar.
5. Konflik keluarga: Terkadang, perbedaan pendapat atau keinginan di antara ahli waris dapat menyebabkan konflik keluarga yang serius.
6. Pewaris Poligami: Dalam kasus pewaris yang memiliki lebih dari satu istri, perhitungan pembagian waris menjadi lebih kompleks dan bisa menimbulkan perselisihan.
7. Â Pewaris Tidak Menikah: Jika pewaris tidak menikah dan tidak memiliki keturunan, penentuan ahli waris dan pembagian warisan bisa menjadi masalah.
2.Bagaimana penyelesaian penyelesaian waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?
Penyelesaiannya bisa melalui proses hukum seperti mediasi, arbitrase, atau melalui pengadilan. Ini tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat terjadinya sengketa tersebut. Langkah pertama biasanya adalah mencoba mediasi atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan damai. Jika tidak berhasil, maka pihak yang terkena dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk penyelesaian sengketa.
3.Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam?
Persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam karena Islam memberikan pedoman yang sangat rinci tentang bagaimana harta seseorang harus didistribusikan setelah meninggal dunia. Hal ini disebabkan karena warisan dalam Islam bukanlah semata-mata masalah harta benda, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan keadilan.
Beberapa alasan mengapa persoalan warisan menjadi sangat penting dalam hukum Islam antara lain:
- Keadilan: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan, yang memastikan bahwa setiap ahli waris menerima bagian yang adil dari harta warisan. Islam membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang jelas dalam Al-Quran dan Hadis, dengan mempertimbangkan hubungan keluarga, kewajiban finansial, dan hak-hak individu.
- Perlindungan Bagi Ahli Waris: Hukum waris Islam memberikan perlindungan bagi ahli waris, termasuk hak-hak perempuan dan anak-anak, untuk memastikan bahwa mereka tidak dirugikan dalam pembagian warisan. Misalnya, dalam Islam, perempuan memiliki hak warisan yang sama dengan laki-laki, meskipun dalam beberapa kasus aturannya dapat berbeda.
- Pentingnya Keluarga dan Keharmonisan: Islam mendorong hubungan yang baik antara anggota keluarga dan menjaga keharmonisan dalam keluarga. Pembagian harta warisan yang adil dianggap sebagai salah satu cara untuk mempertahankan hubungan baik antara ahli waris dan mencegah konflik dalam keluarga.
- Pengaturan Sosial dan Ekonomi: Hukum waris Islam juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, karena mempengaruhi distribusi kekayaan dan pemeliharaan kesejahteraan anggota keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dan adil dalam pembagian warisan dianggap penting untuk stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, hukum waris dalam Islam menjadi bagian integral dari sistem hukum Islam secara keseluruhan, yang tidak hanya mengatur masalah agama, tetapi juga masalah sosial, ekonomi, dan keadilan.
4.Bagaimana penyelelesaian aul dan radd dilakukan?
Penyelesaian aul dan radd adalah metode yang digunakan dalam hukum waris Islam untuk menyelesaikan penyelesaian waris. Aul adalah perhitungan ulang yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua ahli waris menerima bagian yang adil sesuai dengan hukum Islam. Sedangkan radd adalah pengembalian sebagian atau seluruh bagian warisan yang telah diterima oleh ahli waris yang tidak berhak.
5.Bagaimana penyelesaian sistem penempatan tempat di waris?
Pada Pasal 842 KUHPer menentukan bahwa: "Pergantian dalam garis lurus ke bawah yang sah,  berlangsung terus  dengan tiada akhirnya.  Dalam  segala  hal,  pergantian  seperti  di atas  selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal  terlebih  dahulu,  maupun  sekalian  keturunan mereka mewaris bersama-sama, satu sama lain,  dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya." (Penggantian  tempat pertama).
Pasal 844 KUHPer menentukan bahwa : Dalam garis menyimpang pergantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki-laki  dan perempuan  yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, maupun warisan  itu  setelah  meninggalnya semua  saudara  si  yang meninggal lebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka,  yang  mana satu sama lain bertalian  keluarga  dalam perderajatan yang tak sama. (Penggantian tempat kedua).
Pasal 845 KUHPer menentukan bahwa :  Pergantian  dalam garis menyimpang diperbolehkan juga dalam pewarisan  bagi  para keponakan ialah dalam hal  bilamana  di samping  keponakan  yang bertalian keluarga sedarah  terdekat dengan si meninggal,  masih  ada  anak-anak  dan  keturunan saudara  laki-laki  atau perempuan darinya,  saudara  saudara mana telah meninggal terlebih dahulu. (Penggantian ketiga).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H