Ketiga, dampak dalam yuridis pernikahan yang tidak dicatatkan tidak akan memiliki kekuatan hukum dan ini akan berdampak buruk jika di masa yang akan datang terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti perceraian atau salah satunya meninggal maka anak yang hadir dari kedua orang tua tersebut tidak akan mudah mendapat hak waris yang sah di mata hukum.
NAMA KELOMPOK :
- Angga Alvin kurniawan 222121086
- Maulidya Nur Azizah_222121110
- Fitriyah Azizah_222121111
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!