Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Sejarah Pencatatan

22 Februari 2024   21:20 Diperbarui: 22 Februari 2024   21:21 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, dampak dalam yuridis pernikahan yang tidak dicatatkan tidak akan memiliki kekuatan hukum dan ini akan berdampak buruk jika di masa yang akan datang terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti perceraian atau salah satunya meninggal maka anak yang hadir dari kedua orang tua tersebut tidak akan mudah mendapat hak waris yang sah di mata hukum.

NAMA KELOMPOK :

  • Angga Alvin kurniawan 222121086
  • Maulidya Nur Azizah_222121110
  • Fitriyah Azizah_222121111

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun