Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Sejarah Pencatatan

22 Februari 2024   21:20 Diperbarui: 22 Februari 2024   21:21 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Makna Filosofis Pencatatan Nikah:
Filosofi pencatatan nikah melibatkan pemahaman tentang arti pernikahan sebagai institusi yang melibatkan komitmen, cinta, dan tanggung jawab. Pencatatan nikah dapat dianggap sebagai langkah formal untuk mengukuhkan janji dan ikatan antara dua individu. Filosofisnya dapat berhubungan dengan gagasan tentang kesatuan, keseimbangan, dan pertumbuhan bersama dalam hidup berumah tangga.

Makna Sosiologis Pencatatan Nikah:
Secara sosiologis, pencatatan nikah mencerminkan struktur sosial masyarakat. Pencatatan ini dapat memainkan peran dalam membentuk keluarga sebagai unit dasar masyarakat. Pencatatan nikah juga dapat memengaruhi persepsi dan posisi sosial pasangan dalam masyarakat, serta dapat memberikan hak dan tanggung jawab hukum yang terkait dengan status pernikahan.

Makna Religius Pencatatan Nikah:
Dalam konteks keagamaan, pencatatan nikah dapat dianggap sebagai pengakuan formal terhadap ikatan pernikahan menurut ajaran agama tertentu. Proses ini dapat dilihat sebagai tindakan yang mendekati ideal agama terkait hubungan suami-istri. Pencatatan nikah juga dapat memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara sah oleh otoritas keagamaan dan masyarakat beragama.

Makna Hukum Pencatatan Nikah:
Secara hukum, pencatatan nikah memiliki signifikansi dalam memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi pasangan. Ini melibatkan pemberian hak dan kewajiban hukum kepada suami dan istri. Pencatatan nikah juga merupakan dasar untuk hak-hak tertentu, seperti hak waris, hak asuransi, dan hak kepemilikan bersama. Selain itu, proses pencatatan nikah dapat memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam melakukan analisis terhadap pencatatan nikah, penting untuk memahami bahwa perspektif filosofis, sosiologis, religius, dan hukum dapat saling terkait dan saling memengaruhi. Keseluruhan analisis ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang makna dan peran pencatatan nikah dalam konteks berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Bagaimana menurut pandangan kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologi religious dan yuridis ?

Pencatatan perkawinan dapat dilihat dari fungsi pencatatan perkawinan itu sendiri. Menurut MK, pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut dapat dilihat dari 2 (dua) perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal tersebut merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh negara dimaksudkan karena Perkawinan adalah perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh pasangan yang bersangkutan yang tentu menimbulkan konsekuensi yuridis yang sangat luas. Berkaitan dengan hal tersebut, dokumen yang dihasilkan dari pencatatan perkawinan di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan dapat terselenggara secara efektif dan efisien. 

Selanjutnya, dampak dari tidak tercatatatnya pernikahan itu dalam lingkup atau konteks sosiologi, religus, dan yuridis.

Pertama, dampak dalam sosiologis yaitu akan berdampak buruk bagi seorang anak jika pencatatan pernikahan kedua orangnya tidak dicatatkan sebab di zaman modern saat ini segala sesuatu harus memiliki kejelasan administrasi seperti jika anak ingin bersekolah anak harus memiliki surat-surat yang jelas termasuk kejelasan mengenai kedua orang tuanya. Tidak hanya itu kedua orang yang menikah tanpa adanya pencatatan yang jelas akan mendapat pandangan yang buruk dalam masyarakat. 

Kedua, dampak dalam religius ialah Hadirnya Islam membawa perubahan pandangan tentang pernikahan karena pernikahan dalam Islam merupakan akad yang menghalalkan kedua belah pihak antara antara laki-laki dan perempuan untuk
hidup bersama mencapai tujuan perkawinan yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah.Islam memandang pernikahan bukan sebagai sarana untuk mencapai kenikmatan lahiriah semata, tetapi bagian dari pemenuhan naluri yang didasarkan pada aturan Allah
(bernilai ibadah). Tidak tercatatnya pernikahan dalam konteks keagamaan dapat memiliki dampak yang signifikan. Dari perspektif agama, pencatatan pernikahan seringkali dianggap penting karena mengikuti aturan dan tata cara yang ditetapkan oleh agama tersebut. Dampak dari tidak tercatatnya pernikahan ini dapat bervariasi tergantung pada keyakinan agama masing-masing, namun beberapa dampak umum meliputi:
1.Validitas hukum: Dalam banyak hal, pencatatan pernikahan diperlukan untuk diakui secara hukum. Pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak pada hak-hak hukum, seperti hak waris, hak asuransi, dan hak kepemilikan bersama.
2.Status sosial: Dalam masyarakat yang mendasarkan nilai pada ajaran agama, tidak tercatatnya pernikahan dapat mempengaruhi status sosial pasangan tersebut dan anak-anak mereka.
3.Partisipasi dalam ritual keagamaan: Beberapa agama mensyaratkan pencatatan pernikahan untuk dapat berpartisipasi dalam ritual keagamaan tertentu, seperti sakramen dalam Gereja Katolik atau ibadah pernikahan dalam agama-agama lain.
4.Pengakuan oleh komunitas keagamaan: Tidak tercatatnya pernikahan dapat mempengaruhi pengakuan dan dukungan dari komunitas keagamaan, serta keterlibatan dalam kegiatan keagamaan di lingkungan gereja, kuil, atau tempat ibadah lainnya.


Oleh karena itu, bagi individu yang mendasarkan kehidupan mereka pada ajaran agama, penting untuk memahami konsekuensi tidak dicatatnya pernikahan dalam konteks keagamaan dan mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa pernikahan mereka diakui sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun