Menurut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang tersebut di atas yang dimaksud dengan Korupsi adalah :
1. Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atas orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan atau perekonomian negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat
2. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
Undang --Undang  Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, dihukum karena tindak pidana korupsi adalah :
1. Barang siapa dengan melanggar hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pengetian korupsi menurut beberapa ahli :
1. Sayed Hussein Alatas dalam bukunya "Corruption and the Disting of Asia" menyatakan "Bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah penyuapan, pemerasan nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi. Manifesti sebuah perilaku bisa dikategorikan sebagai praktik korupsi, menurut Hussein Alatas, apabila memiliki karakteristik sebagai berikut :Â
1) korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang,
 2) korupsi pada umumnya dilakukan penuh kerahasiaan,Â
3) korupsi melibatakan elemen saling menguntungkan dan saling berkewajibanÂ
4) pihak-pihak yang melakukan korupsi biasanya bersembunyi dibalik justifikasi hukum,Â