Mohon tunggu...
Maulidiyah Khoirina
Maulidiyah Khoirina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa: Universitas Mercu Buana Jurusan: Akuntansi NIM: 43222010126 Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2- Diskursi Kepemimpinan Gaya Dewa Ruci pada Upaya Penegahan Korupsi di Indonesia

12 November 2023   13:29 Diperbarui: 12 November 2023   13:29 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius terorganisir yang telah menimbulkan masalah dan ancaman, karena membahayakan stabilitas dan keamanan negara. Meskipun KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) sebagai aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, namun menurut UU Peradilan Militer, KPK tidak berwenang melakukan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh anggota TNI dikarenakan KPK bukan termasuk penyidik militer.

Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yaitu dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang, korupsi di Indonesia sudah menalar hebat bahkan menjadi tradisi yang membudaya, di mana korupsi sudah bukan barang tabu lagi, sehingga pada tahun 2017 korupsi telah menjalar hingga tidak terbendung.

Pesan moral dari kejahatan korupsi salah satunya adalah pesan moral tentang karakter manusia terhadap Tuhan. Dalam penggambarannya, pesan moral ini meliputi karakter diri sendiri (jujur). Dalam Serat Dewa Ruci Kidung, karakter ini ditunjukkan Bima di Hastina setelah kembali dari Hutan Tribasa. Karakter disiplin, ditunjukkan Bima dengan selalu mematuhi perintah gurunya. karakter kerja keras adalah sifat seseorang yang tidak mudah putus asa. Karakter kreatif, merupakan daya atau kemampuan manusia untuk menciptakan sesuatu. Dan karakter tanggung jawab, merupakan sikap dan perilaku seorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

dokpri
dokpri

Pengertian korupsi menurut Peraturan Perundang- Undangan 

Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) UUPTPK No. 31 tahun 1999 : setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyalahgunaan Kewenangan, kesempatan atau Sarana Dari rumus dan unsur yang diketahui, bahwa perbuatan yang dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Kewenangan berarti kekuasaan atau hak. Jadi yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku. Misalnya untuk menguntungkan anak, saudara, cucu atau kroni sendiri. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu. Sementara menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya itu.

b. Pasal 3 UUPTPK No. 31 Tahun 1999: setiap orang  yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. 

Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Dari rumusan unsur diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat ini tidak perlu terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/ mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan. Adapun yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :

(1) Berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat, lembaga negara, baik ditingkat pusat meliputi daerah. (2) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara

Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah perbuatan setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Pada Pejabat pemerintah biasanya terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

Pada tahun 1960,Indonesia memiliki tekad untuk memberantas korupsi, dengan dilahirkannya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun