Mohon tunggu...
Maulidiana Rahmah
Maulidiana Rahmah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggapan Indonesia Dalam Menghadapi Konflik Israel-Palestina dalam Prinsip Responsibility To Protect (R2P)

5 Desember 2024   20:09 Diperbarui: 5 Desember 2024   20:09 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Bendera Isra'il dan Palestina (Sumber: iStock)

Penulis: Azizah Arsy Khumaiyah, Cindy Ayu Febrianti, Maulidiana Rahmah, M. Haqqiky Anazili, Rusyidina Nur Ahlina, Zalfa Kamila Ulilazmi, Risky Septian

Konflik antara Israel dan Palestina merupakan salah satu konflik paling rumit dan berkepanjangan dalam sejarah modern. Perselisihan ini melibatkan isu-isu politik serta sengketa teritorial, dan memberikan dampak kemanusiaan yang signifikan terhadap masyarakat Palestina. Dalam situasi tragis yang terus berlangsung, muncul pertanyaan mengenai penerapan prinsip Responsibility to Protect (R2P) sebagai cara melindungi rakyat Palestina dari pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti kejahatan perang dan tindakan pembersihan etnis. Sebagai negara yang memiliki peran strategis di tingkat internasional dan pendukung setia hak asasi manusia, Indonesia secara konsisten menyuarakan dukungan untuk kemerdekaan Palestina. 

Konflik Israel-palestina 

Konflik antara Palestina dan Israel mengenai penguasaan tanah di Timur Tengah bermula pada akhir abad ke-19, ketika imigran Yahudi mulai membeli tanah di Palestina. Pada masa itu, Palestina masih merupakan bagian dari Kekaisaran Ottoman. Seiring waktu, ketegangan mulai muncul antara komunitas Yahudi dan Arab akibat persaingan klaim atas tanah tersebut. Konflik ini kemudian ditandai oleh kekerasan dan ketegangan politik, dengan kedua belah pihak saling mengklaim hak untuk mengontrol wilayah. Pertikaian ini memiliki dampak signifikan, baik secara regional maupun global, dengan munculnya berbagai konflik bersenjata, intervensi internasional, hingga upaya negosiasi perdamaian.Meskipun banyak usaha telah dilakukan untuk menciptakan perdamaian antara kedua pihak, konflik tersebut tetap belum mencapai solusi dan terus menimbulkan ketidakstabilan di wilayah tersebut hingga saat ini. Konflik yang awalnya berfokus pada perselisihan territorial kini semakin meluas dengan adanya dorongan dari beberapa faktor, termasuk etnis, kebangsaan, dan agama.Banyak negara menunjukkan keprihatinan terhadap tindakan tersebut, termasuk Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang menilai kunjungan Ben-Gvir sebagai provokasi terhadap hukum internasional dan umat Islam global. Tindakan Ben-Gvir dianggap provokatif karena melanggar status quo seputar Tempat Suci di Yerusalem, yang telah menjadi bagian dari wacana sejak warga Israel menetap di West Bank dan Yerusalem Timur pada tahun 1967. Dalam perjanjian tersebut, ditentukan bahwa Pemerintah Israel hanya diperbolehkan berkunjung, sementara hanya umat Islam yang diizinkan untuk beribadah di sana. 

Israel dituduh melakukan sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga Palestina, terutama di Gaza. Human Rights Watch melaporkan bahwa Israel mengabaikan kehidupan sipil, memaksa hampir 1,9 juta orang mengungsi, dan menghancurkan infrastruktur penting, yang menciptakan bencana kemanusiaan. PBB juga menyoroti tindakan hukuman kolektif dan serangan terhadap fasilitas kesehatan sebagai pelanggaran hukum internasional. Selain itu, serangan militer Israel sejak 7 Oktober 2023 telah menyebabkan lebih dari 14.000 kematian di kalangan warga Palestina, termasuk banyak anak-anak. 

Prinsip Responsibility To Protect (R2P) 

Responsibility to Protect (R2P) adalah sebuah norma internasional yang dirumuskan pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi warganya. "Responsibility to Protect" adalah sebuah prinsip di dalam hubungan internasional yang bertujuan untuk mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect) rakyatnya dari empat jenis kejahatan tersebut. Selain itu, komunitas internasional juga mempunyai tanggung jawab untuk membantu negara-negara dalam memenuhi tugasnya tersebut. Jika, dengan berbagai sebab, suatu negara tidak mampu atau tidak memiliki kemauan untuk melindungi rakyatnya, maka menjadi tanggung jawab komunitas internasional untuk melakukan intervensi dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari pemusnahan massal dan juga dari berbagai kejahatan kemanusiaan lainnya. 

Dalam Piagam PBB Pasal 1 dan Pasal 2 menegaskan pentingnya menghormati HAM dan mencegah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Selanjutnya Hukum Humaniter Internasional, di dalam hukum humaniter internasional terdapat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya mengatur perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata. Selanjutnya Hukum HAM Internasional, Instrumen-instrumen seperti Deklarasi Universal HAM dan Konvensi Genosida menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi HAM warga negaranya. Disamping itu pula, organisasi Internasional PBB, terutama Dewan Keamanan, memiliki peran sentral dalam implementasi R2P. Peran dari dewan keamanan PBB sendiri berupa upaya untuk mencegah terjadinya situasi yang memicu penerapan R2P, seperti misi pencegahan konflik dan diplomasi preventif. Kemudian Respon cepat terhadap tindakan yang diambil ketika situasi yang memicu penerapan R2P terjadi, seperti pengiriman misi pemantauan, sanksi ekonomi, atau penggunaan kekuatan militer sebagai opsi terakhir. Selanjutnya Rebuilding, yaitu upaya untuk membangun kembali negara dan masyarakat setelah intervensi R2P, seperti misi perdamaian, bantuan kemanusiaan, dan program pembangunan kapasitas. 

Dalam konflik Israel-Paestina dan R2P berkaitan erat dengan hubungan norma dengan hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law) atau hukum perang. Penerapan R2P dalam kasus Israel-Palestina menghadapi banyak tantangan. Meskipun situasi di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya menunjukkan kebutuhan mendesak untuk perlindungan warga sipil, tindakan Internasional seringkali terhambat oleh politik kekuasaan dan kepentingan negara-negara besar, terutama Amerika Serikat yang cenderung mendukung Israel. Dalam beberapa tahun terakhir, situasi kemanusiaan di Gaza semakin memburuk, dengan serangan militer yang mengakibatkan ribuan kematian dan luka-luka di kalangan warga sipil. Meskipun R2P memberikan kerangka kerja untuk intervensi, implementasinya dalam konteks ini sangat kompleks. Upaya hukum, seperti pengajuan kasus terhadap Israel di Mahkamah Internasional, menunjukkan potensi penggunaan R2P sebagai alat untuk menuntut akuntabilitas, meskipun hasilnya sering kali tidak memuaskan. Keterbatasan dalam konsensus internasional dan veto dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB menjadi penghalang utama dalam menerapkan R2P secara efektif. Selain itu, narasi yang mengedepankan hak untuk membela diri oleh Israel sering kali mengaburkan kebutuhan untuk melindungi warga sipil. 

Tanggapan Negara Indonesia Terhadap Konflik 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sikap Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB terkait Responsibility to Protect (R2P) sering kali menjadi topik perdebatan. Pada Sidang Pleno ke-67 Majelis Umum PBB yang berlangsung pada hari Jumat, 21 Mei 2021, di Markas PBB di New York, Amerika Serikat, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno LP Marsudi, menyampaikan berbagai langkah untuk meredakan ketegangan antara Israel dan Palestina. Dalam sidang tersebut, Menteri Luar Negeri RI menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia di Majelis Umum PBB didasarkan pada nilai kemanusiaan dan upaya memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Pemerintah Indonesia secara khusus mengusulkan penghentian kekerasan melalui pembentukan tim internasional di Yerusalem. 

Indonesia juga menekankan pentingnya segera memulai negosiasi untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina, terutama setelah gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Selain itu, pemerintah mendorong PBB untuk memastikan kelancaran akses bantuan kemanusiaan bagi Palestina serta mendorong dimulainya negosiasi multilateral yang dapat dipercaya. Sikap Indonesia terhadap isu Palestina secara umum berfokus pada dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Bagi Indonesia, isu Palestina adalah isu utama, terutama di kawasan Timur Tengah. Langkah-langkah yang diambil Indonesia meliputi dorongan kepada negara-negara anggota PBB dan organisasi internasional untuk mengakui kedaulatan Palestina. Selain itu, Indonesia juga mendukung inisiatif dari PBB dan negara-negara lain dalam menghidupkan kembali perundingan damai melalui solusi dua negara (two-state solution). Pemerintah turut menggalang solidaritas dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menemukan solusi dalam konflik Palestina-Israel. 

Dalam menanggapi eskalasi kekerasan di Jalur Gaza dan Yerusalem, Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, secara konsisten menyatakan dukungannya terhadap hak-hak warga Palestina. Jalur diplomasi juga terus ditempuh untuk meredakan kekerasan yang sedang berlangsung. Salah satu langkah konkret lainnya adalah dikeluarkannya pernyataan bersama (joint statement) oleh Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, yang mewakili ratusan juta umat Muslim di dunia. Walaupun konflik ini bukan hanya soal agama, pernyataan tersebut bertujuan mendukung perjuangan Palestina melalui forum seperti OKI, Gerakan Non-Blok, atau PBB. 

Kesimpulan 

Kesimpulan terkait tanggapan Indonesia dalam menghadapi konflik Israel-Palestina dalam kerangka prinsip Responsibility to Protect (R2P) menegaskan posisi aktif dan konsisten Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, Indonesia tidak hanya berkomitmen pada advokasi diplomatik di tingkat internasional tetapi juga berupaya menggalang solidaritas dari berbagai negara dan organisasi internasional. Melalui forum seperti PBB, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Indonesia mendorong penyelesaian konflik dengan solusi dua negara (two-state solution) yang kredibel. Selain itu, Indonesia juga menekankan penghentian kekerasan dan pentingnya akses bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. Langkah ini mencerminkan dukungan penuh Indonesia terhadap keadilan dan perdamaian di Timur Tengah.Namun, penerapan prinsip R2P di kasus ini menghadapi tantangan besar, seperti veto Dewan Keamanan PBB dan politik kekuasaan yang mempersulit aksi internasional. Meski demikian, upaya Indonesia tetap relevan dan strategis dalam menciptakan perhatian global terhadap isu Palestina dan menegaskan tanggung jawab komunitas internasional untuk melindungi rakyat sipil dari pelanggaran berat hak asasi manusia. Dengan langkah-langkah diplomasi, Indonesia telah berperan sebagai jembatan solidaritas global untuk mengakhiri penderitaan rakyat Palestina, meskipun tantangan dalam mewujudkan R2P secara efektif masih perlu diatasi bersama oleh komunitas internasional.

Daftar Pustaka

Falevi, Renzi Zian Azmi, Mirsa Astuti, "Intervensi Prinsip Responsibility To Protect Terhadap Masyarakat Sipil dalam Situasi Perang Israel -- Palestina Tahun 2023", Sumatra Utara, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 4, No. 5, Juli. 2024

Setiawan, Irfan Delta,  Ragil Rencoko Mahesa Putra Nainggolan, "Eskalasi Konflik Palestine-Israel di Tahun 2023: Perspektif Kebijakan Luar Negeri Indonesia", Surabaya, Jurnal Hubungan Internasional, Vol.17, No. 1, Januari - Juni 2024

Widagdo, Setyo, Rika Kurniaty "Prinsip Responsibility To Protect (R2P) dalam Konflik Israel-Palestina: Bagaimana Sikap Indonesia?", Malang, Arena Hukum, Volume 14, Nomor 2, Agustus 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun