Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sikap Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB terkait Responsibility to Protect (R2P) sering kali menjadi topik perdebatan. Pada Sidang Pleno ke-67 Majelis Umum PBB yang berlangsung pada hari Jumat, 21 Mei 2021, di Markas PBB di New York, Amerika Serikat, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno LP Marsudi, menyampaikan berbagai langkah untuk meredakan ketegangan antara Israel dan Palestina. Dalam sidang tersebut, Menteri Luar Negeri RI menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia di Majelis Umum PBB didasarkan pada nilai kemanusiaan dan upaya memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Pemerintah Indonesia secara khusus mengusulkan penghentian kekerasan melalui pembentukan tim internasional di Yerusalem.Â
Indonesia juga menekankan pentingnya segera memulai negosiasi untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina, terutama setelah gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Selain itu, pemerintah mendorong PBB untuk memastikan kelancaran akses bantuan kemanusiaan bagi Palestina serta mendorong dimulainya negosiasi multilateral yang dapat dipercaya. Sikap Indonesia terhadap isu Palestina secara umum berfokus pada dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Bagi Indonesia, isu Palestina adalah isu utama, terutama di kawasan Timur Tengah. Langkah-langkah yang diambil Indonesia meliputi dorongan kepada negara-negara anggota PBB dan organisasi internasional untuk mengakui kedaulatan Palestina. Selain itu, Indonesia juga mendukung inisiatif dari PBB dan negara-negara lain dalam menghidupkan kembali perundingan damai melalui solusi dua negara (two-state solution). Pemerintah turut menggalang solidaritas dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menemukan solusi dalam konflik Palestina-Israel.Â
Dalam menanggapi eskalasi kekerasan di Jalur Gaza dan Yerusalem, Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, secara konsisten menyatakan dukungannya terhadap hak-hak warga Palestina. Jalur diplomasi juga terus ditempuh untuk meredakan kekerasan yang sedang berlangsung. Salah satu langkah konkret lainnya adalah dikeluarkannya pernyataan bersama (joint statement) oleh Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, yang mewakili ratusan juta umat Muslim di dunia. Walaupun konflik ini bukan hanya soal agama, pernyataan tersebut bertujuan mendukung perjuangan Palestina melalui forum seperti OKI, Gerakan Non-Blok, atau PBB.Â
KesimpulanÂ
Kesimpulan terkait tanggapan Indonesia dalam menghadapi konflik Israel-Palestina dalam kerangka prinsip Responsibility to Protect (R2P) menegaskan posisi aktif dan konsisten Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, Indonesia tidak hanya berkomitmen pada advokasi diplomatik di tingkat internasional tetapi juga berupaya menggalang solidaritas dari berbagai negara dan organisasi internasional. Melalui forum seperti PBB, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Indonesia mendorong penyelesaian konflik dengan solusi dua negara (two-state solution) yang kredibel. Selain itu, Indonesia juga menekankan penghentian kekerasan dan pentingnya akses bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. Langkah ini mencerminkan dukungan penuh Indonesia terhadap keadilan dan perdamaian di Timur Tengah.Namun, penerapan prinsip R2P di kasus ini menghadapi tantangan besar, seperti veto Dewan Keamanan PBB dan politik kekuasaan yang mempersulit aksi internasional. Meski demikian, upaya Indonesia tetap relevan dan strategis dalam menciptakan perhatian global terhadap isu Palestina dan menegaskan tanggung jawab komunitas internasional untuk melindungi rakyat sipil dari pelanggaran berat hak asasi manusia. Dengan langkah-langkah diplomasi, Indonesia telah berperan sebagai jembatan solidaritas global untuk mengakhiri penderitaan rakyat Palestina, meskipun tantangan dalam mewujudkan R2P secara efektif masih perlu diatasi bersama oleh komunitas internasional.
Daftar Pustaka
Falevi, Renzi Zian Azmi, Mirsa Astuti, "Intervensi Prinsip Responsibility To Protect Terhadap Masyarakat Sipil dalam Situasi Perang Israel -- Palestina Tahun 2023", Sumatra Utara, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 4, No. 5, Juli. 2024
Setiawan, Irfan Delta, Â Ragil Rencoko Mahesa Putra Nainggolan, "Eskalasi Konflik Palestine-Israel di Tahun 2023: Perspektif Kebijakan Luar Negeri Indonesia", Surabaya, Jurnal Hubungan Internasional, Vol.17, No. 1, Januari - Juni 2024
Widagdo, Setyo, Rika Kurniaty "Prinsip Responsibility To Protect (R2P) dalam Konflik Israel-Palestina: Bagaimana Sikap Indonesia?", Malang, Arena Hukum, Volume 14, Nomor 2, Agustus 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H