Kasus malpraktik medis di rumah sakit sering kali menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi reputasi lembaga kesehatan yang bersangkutan. Salah satu insiden yang mengundang perhatian publik terjadi di RS Muhammadiyah Palembang pada 3 Februari 2023. Seorang bayi berusia delapan bulan, yang dirawat karena demam tinggi, mengalami cedera serius saat perawat mengganti selang infus, yang berakhir dengan terpotongnya jari kelingking bayi tersebut. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian, pengawasan, dan pelatihan yang memadai dalam prosedur medis, terutama ketika menangani pasien yang sangat rentan seperti bayi.
Kronologi Kasus
Pada tanggal 3 Februari 2023, bayi AR dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang karena demam tinggi. Selama perawatan, perawat melakukan pemasangan selang infus di tangan kanan bayi. Ketika infus tersebut mengalami penyumbatan, ibu bayi AR memanggil perawat untuk memperbaikinya. Perawat DN yang bertugas mencoba membuka perban yang menutupi infus namun kesulitan dan memutuskan untuk menggunakan gunting. Dalam proses ini, jari kelingking bayi terpotong. Meski ayah bayi, Suparman, sudah memperingatkan perawat untuk lebih berhati-hati, peringatan tersebut diabaikan.
Setelah kejadian tersebut, keluarga bayi meminta pertemuan dengan perawat, namun pertemuan baru dapat dilakukan pada malam harinya setelah situasi lebih kondusif. Rumah sakit meminta maaf atas insiden tersebut dan memberikan kompensasi berupa peningkatan fasilitas perawatan bayi dari ruang kelas III ke ruang VIP. Selain itu, dilakukan operasi untuk menyambung kembali jari kelingking bayi, yang berjalan lancar.
Penyebab dan Faktor Pendorong
Insiden ini mencerminkan beberapa masalah dalam pelaksanaan prosedur medis yang seharusnya dilakukan dengan hati-hati. Ada beberapa faktor yang diduga berkontribusi terhadap kelalaian ini:
Kelalaian dalam Prosedur Medis: Penggantian selang infus adalah prosedur rutin, tetapi prosedur ini harus tetap dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama ketika menangani bayi yang lebih rentan. Penggunaan gunting yang tidak sesuai dan ketidaktepatan dalam penanganan perban menunjukkan adanya kelalaian dalam mengikuti prosedur medis yang telah ditetapkan.
Kurangnya Pengawasan: Kelalaian dapat terjadi jika tidak ada pengawasan yang cukup dari tenaga medis yang lebih senior atau pengawasan dari manajemen rumah sakit. Dalam prosedur yang melibatkan bayi atau anak-anak, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan keselamatan pasien.
Kesalahan Komunikasi: Komunikasi yang buruk antara keluarga pasien dan tenaga medis juga menjadi faktor penyebab. Peringatan dari orang tua mengenai pentingnya kehati-hatian dalam prosedur tidak diindahkan oleh perawat.
Pelanggaran Etika dan Hukum
Kasus ini mencerminkan adanya pelanggaran baik dari sisi etika medis maupun hukum. Secara etika, perawat seharusnya mematuhi standar prosedur yang berlaku, mengutamakan keselamatan pasien, dan melaksanakan tindakan medis dengan penuh perhatian. Dalam hal ini, ketidakcermatan dan tindakan terburu-buru yang dilakukan oleh perawat menyebabkan cedera yang dapat dihindari.
Dari sisi hukum, kelalaian yang terjadi berpotensi menimbulkan gugatan perdata atau pidana. Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian. Perawat yang melakukan kesalahan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sementara rumah sakit juga dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh staf medis yang berada di bawah pengawasannya.
Tanggung Jawab Profesional Kesehatan
Tanggung jawab profesional dalam dunia medis sangatlah besar. Profesional kesehatan, baik dokter maupun perawat, diwajibkan untuk menjaga standar keselamatan pasien dan mengikuti prosedur medis yang telah ditetapkan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. Tindakan kelalaian seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat mencemarkan reputasi rumah sakit dan merusak kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan medis yang diberikan.
Dalam kasus ini, perawat yang bertanggung jawab sudah dinon-aktifkan sementara dan sedang diproses oleh komite medis rumah sakit. Rumah sakit juga telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, rumah sakit berusaha untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi kepada keluarga bayi.
Dampak Buruk yang Ditimbulkan
Dampak dari malpraktik medis ini tidak hanya bersifat fisik, yaitu cedera pada bayi, tetapi juga berdampak psikologis pada keluarga pasien. Selain itu, insiden seperti ini dapat merusak reputasi rumah sakit dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan yang disediakan. Dari sisi hukum, kasus ini dapat berujung pada gugatan yang merugikan baik dari sisi finansial maupun citra bagi rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat.
Kesimpulan
Kasus malpraktik yang terjadi di RS Muhammadiyah Palembang ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur medis dan prinsip keselamatan pasien. Kelalaian dalam prosedur medis, kurangnya pengawasan, dan kesalahan komunikasi menjadi faktor utama penyebab terjadinya insiden ini. Untuk mencegah kejadian serupa, rumah sakit perlu meningkatkan pengawasan, memberikan pelatihan berkelanjutan kepada tenaga medis, dan memastikan komunikasi yang lebih baik antara tenaga medis dan pasien. Selain itu, peraturan yang lebih ketat mengenai pengawasan prosedur medis, terutama yang melibatkan pasien bayi, perlu diterapkan. Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas profesional dan etika medis dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H