Dari sisi hukum, kelalaian yang terjadi berpotensi menimbulkan gugatan perdata atau pidana. Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian. Perawat yang melakukan kesalahan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sementara rumah sakit juga dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh staf medis yang berada di bawah pengawasannya.
Tanggung Jawab Profesional Kesehatan
Tanggung jawab profesional dalam dunia medis sangatlah besar. Profesional kesehatan, baik dokter maupun perawat, diwajibkan untuk menjaga standar keselamatan pasien dan mengikuti prosedur medis yang telah ditetapkan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. Tindakan kelalaian seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat mencemarkan reputasi rumah sakit dan merusak kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan medis yang diberikan.
Dalam kasus ini, perawat yang bertanggung jawab sudah dinon-aktifkan sementara dan sedang diproses oleh komite medis rumah sakit. Rumah sakit juga telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, rumah sakit berusaha untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi kepada keluarga bayi.
Dampak Buruk yang Ditimbulkan
Dampak dari malpraktik medis ini tidak hanya bersifat fisik, yaitu cedera pada bayi, tetapi juga berdampak psikologis pada keluarga pasien. Selain itu, insiden seperti ini dapat merusak reputasi rumah sakit dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan yang disediakan. Dari sisi hukum, kasus ini dapat berujung pada gugatan yang merugikan baik dari sisi finansial maupun citra bagi rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat.
Kesimpulan
Kasus malpraktik yang terjadi di RS Muhammadiyah Palembang ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur medis dan prinsip keselamatan pasien. Kelalaian dalam prosedur medis, kurangnya pengawasan, dan kesalahan komunikasi menjadi faktor utama penyebab terjadinya insiden ini. Untuk mencegah kejadian serupa, rumah sakit perlu meningkatkan pengawasan, memberikan pelatihan berkelanjutan kepada tenaga medis, dan memastikan komunikasi yang lebih baik antara tenaga medis dan pasien. Selain itu, peraturan yang lebih ketat mengenai pengawasan prosedur medis, terutama yang melibatkan pasien bayi, perlu diterapkan. Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas profesional dan etika medis dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H