Mohon tunggu...
Maulidia Nur Aisyah
Maulidia Nur Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswi program studi gizi di Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia. Saya suka membaca untuk menghabiskan waktu saya di setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Malpraktik Medis di RS Muhammadiyah Palembang: Kasus Kelingking Bayi Tergunting saat Pergantian Selang Infus

8 Januari 2025   12:16 Diperbarui: 8 Januari 2025   12:16 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dari sisi hukum, kelalaian yang terjadi berpotensi menimbulkan gugatan perdata atau pidana. Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian. Perawat yang melakukan kesalahan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sementara rumah sakit juga dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh staf medis yang berada di bawah pengawasannya.

Tanggung Jawab Profesional Kesehatan

Tanggung jawab profesional dalam dunia medis sangatlah besar. Profesional kesehatan, baik dokter maupun perawat, diwajibkan untuk menjaga standar keselamatan pasien dan mengikuti prosedur medis yang telah ditetapkan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. Tindakan kelalaian seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat mencemarkan reputasi rumah sakit dan merusak kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan medis yang diberikan.

Dalam kasus ini, perawat yang bertanggung jawab sudah dinon-aktifkan sementara dan sedang diproses oleh komite medis rumah sakit. Rumah sakit juga telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, rumah sakit berusaha untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi kepada keluarga bayi.

Dampak Buruk yang Ditimbulkan

Dampak dari malpraktik medis ini tidak hanya bersifat fisik, yaitu cedera pada bayi, tetapi juga berdampak psikologis pada keluarga pasien. Selain itu, insiden seperti ini dapat merusak reputasi rumah sakit dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan yang disediakan. Dari sisi hukum, kasus ini dapat berujung pada gugatan yang merugikan baik dari sisi finansial maupun citra bagi rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat.

Kesimpulan

Kasus malpraktik yang terjadi di RS Muhammadiyah Palembang ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur medis dan prinsip keselamatan pasien. Kelalaian dalam prosedur medis, kurangnya pengawasan, dan kesalahan komunikasi menjadi faktor utama penyebab terjadinya insiden ini. Untuk mencegah kejadian serupa, rumah sakit perlu meningkatkan pengawasan, memberikan pelatihan berkelanjutan kepada tenaga medis, dan memastikan komunikasi yang lebih baik antara tenaga medis dan pasien. Selain itu, peraturan yang lebih ketat mengenai pengawasan prosedur medis, terutama yang melibatkan pasien bayi, perlu diterapkan. Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas profesional dan etika medis dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun