Mohon tunggu...
Maulida Putry Fauziah
Maulida Putry Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Fakultas Pertanian/Universitas Jember

Mahasiswa Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Jember. Penulis menjadi salah satu tujuan hidup, karena dengan menulis dapat berimajinasi dan mengukir kehidupan , seperti menulis cerita pendek, berita, novel, artikel, dan lainnya. Kemampuan Content Writer juga menjadi salah satu kemampuan dalam mendukung kepenulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kemitraan Kontrak Bahan Baku Komoditas Cabai antara Petani dan Perusahaan

11 Desember 2024   15:58 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:10 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Maliki et al., 2013

Kesimpulan

1. Hubungan antara principal dan agent pada kemitraan pertanian dapat dipahami melalui teori contract farming, dimana perusahaan berperan sebagai principal dan petani sebagai agent. Principal terdiri dari beberapa perusahaan seperti Unilever Indonesia dan Heinz ABC. Komoditas cabai merah untuk kelembagaan (kontrak) yaitu para petani dan perusahaan. Kerja sama ini memastikan petani memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Heinz ABC untuk produksi cabai. Kontrak kemitraan juga dilakukan oleh Unilever Indonesia dengan membangun model pertanian kontrak dengan petani cabai untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

2. Perusahaan berhak mendapatkan hasil panen sesuai kesepakatan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja petani. Sisi lain, perusahaan berkewajiban memberikan pendampingan teknis, menyediakan input pertanian yang diperlukan, serta melakukan pembayaran hasil panen sesuai kesepakatan. Contohnya Unilever Indonesia yang menyediakan input yang diperlukan, bantuan teknis, dan pelatihan dalam praktik pertanian regeneratif.

3. Advere selection pada PT Indofood tidak memiliki sistem seleksi yang kuat, mereka memilih petani yang tidak dapat memenuhi standar kualitas yang ketat, seperti tingkat kepedasan cabai yang diharapkan (misalnya 1000 SHU), kadar air, atau warna cabai. PT Mitratani Agro Unggul yaitu perusahaan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kapasitas atau komitmen petani yang dipilih. Pemilihan petani yang tidak memenuhi standar kualitas menyebabkan produk yang cacat atau tidak dapat memenuhi kuota pasokan.

4. Moral Hazard pada kemitraan petani cabai merah dengan PT M** yaitu tidak bisa memegang komitmen dalam menjalin kemitraan mengakibatkan kerugian. Beberapa petani menjual hasil panennya ke pihak lain dengan harga lebih tinggi, meskipun telah berkontrak dengan perusahaan. Petani menerima bantuan modal, bibit, atau pupuk dari perusahaan dan menggunakannya untuk keperluan lain di luar kontrak, seperti menjual bibit ke pihak lain.

5. Kemitraan kontrak dalam agribisnis, khususnya cabai merah yang menawarkan banyak manfaat bagi petani. Salah satu manfaat utamanya adalah stabilitas harga dan jaminan pasar. Kemitraan ini mendorong peningkatan kualitas produk melalui persyaratan mutu tertentu.

Referensi

Alfarizi, M. A. Jumini, & Syamsuddin. (2022). Pertumbuhan dan Hasil Tanaman Beberapa Varietas Cabai Merah (Capsicum annum L. ) pada Berbagai Dosis Pupuk NPK. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, 7(3), 55-63.

Alfianor, R., Safitri, N. A., & Hidayati, A. (2020). Identifikasi Peran Kelembagaan dalam Kegiatan Pariwisata Kabupaten Tabalong. Ruang, 6(1), 11-18.

Amalia, D. R. & Ziaulhaq, W. (2022). Pelaksanaan Budidaya Cabai Rawit sebagai Kebutuhan Pangan Masyarakat. Indonesian Journal of Agriculture and Enviromental Analytics (IJAEA), 1(1), 27-36.

Apriyanto, M. T., & Chofyan, I. (2021). Strategi Pengembangan Agribisnis Cabai Merah di Kawasan agropolitan Kabupaten Ciamis. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 16(1), 9-16.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun