Presiden juga diharuskan memiliki "tangan yang obyektif" dalam menghadapi kekuatan kekuatan politik disekitarnya yang juga bermain proyek proyek negara.
Obyektifitas ini diperlukan agar proyek proyek yang terselenggara bisa selesai dan tidak menjadi "beban politis". Seperti misalnya Proyek Proyek PLN yang mangkrak dalam pemerintahan sebelumnya dan melibatkan beberapa penggede politik penting, tentunya proyek proyek ini harus diselesaikan secara hukum. Perlu diketahui ada dua kekuatan besar di sekitar Presiden yang juga memiliki kepentingan ekonomi yaitu : Jusuf Kalla dan Luhut B Simanjuntak. Konstelasi kedua kekuatan politik besar itu harus diawasi dengan menempatkan seseorang yang berani mengawasi permainan permainan mereka sehingga tidak menjadi beban Presiden.
Keberanian dalam penyelesaian persoalan persoalan hukum menjadi penting bagi "Obyektifitas Presiden" dalam menghadapi banyak persoalan pelik yang 'melintang' dalam posisi politiknya.
Antasari Masuk Ke Dalam Pusaran Hukum Negara
Ketika kekuatan hukum Presiden kurang berani dan kurang obyektif dalam mengejar penyelesaian penyelesaian hukum, maka diperlukan "Pengacara Negara" yang bisa menyelesaikan itu dengan berani. Syarat utama adalah "Berani" dalam melakukan konstruksi hukum yang tertib dan tidak memihak pada afiliasi kekuasan pemain politik praktis.
Antasari masuk dalam radar pengamatan, bila syarat utama itu ada. Penertiban aparatur hukum dari segala sisi, penertiban birokrasi, pengejaran terhadap kelompok kelompok inkonstitusional dan berbagai macam bentuk penyelesaian hukum, Antasari bisa memainkan peran-nya secara lugas.
Apakah Antasari Bisa Menjadi Solusi Hukum bagi Presiden?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H