Mohon tunggu...
Maulida Savitri
Maulida Savitri Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BANJIR DI KABUPATEN TANGERANG

10 Juli 2023   18:00 Diperbarui: 10 Juli 2023   18:25 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

 Banjir adalah bencana alam yang terjadi setiap tahun pada negara atau wilayah. Banjir dapat menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana umum yang biasa digunakan masyarakat, contohnya tempat ibadah, jalan, dan fasilitas pendidikan. Mereka juga dapat merusak lahan pertanian, mengganggu petani, dan mengganggu ekonomi negara. Banjir yang cukup besar juga dapat menghancurkan harta benda masyarakat, seperti mobil, pakaian, dan fasilitas yang digunakan masyarakat.

Selain faktor alam seperti curah hujan yang lebih tinggi dan naiknya air laut, selanjutnya ada tindakan manusia dalam menggunaan lahan terkadang tidak tepat (permukiman warga di tepi sungai, dan di daerah resapan, serta penggundulan hutan), membuang sampah ke sungai, dan membangun pemukiman di dataran banjir menjadi pemicu terjadinya banjir.

Oleh karena itu, bencana banjir termasuk masalah yang signifikan bagi tiap negara. Untuk memperkecil kerusakan yang disebabkan oleh banjir di Indonesia, baik masyarakat maupun para politisi harus melakukan tindakan nyata.

Salah satu tujuan adalah untuk memberikan pengetahuan dasar tentang ciri-ciri bencana dan upaya penanggulangannya kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat, yang merupakan pihak penting dalam peristiwa bencana.

Perda Kabupaten Tangerang No. 08 Tahun 2010 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang dan Surat Keputusan Bupati No. 42 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kerja Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang mendirikan Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang dan Pengairan Kabupaten Tangerang sebagai lembaga teknis yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan air dan sistem irigasi.

Pasal 16 ayat (3) UU No.24 Tahun 2007 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus melakukan kegiatan kesiapsiagaan secara kolektif. Masyarakat juga dianggap sebagai salah satu komponen terpenting dalam penanggulangan bencana.

 

Identifikasi Masalah

 Curah hujan yang cukup tinggi sering menyebabkan danau dan sungai/badan air meluap melebihi kapasitas normalnya sehingga menyebabkan banjir di dataran rendah. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi masalah sebagai berikut :

1.Wilayah Kabupaten Tangerang yang paling dominan terkena banjir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun