Mohon tunggu...
mros
mros Mohon Tunggu... Mahasiswa - helo

haii everyone-!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Konsep Jual-Beli Pada Fiqih Muamalah Kontemporer?

10 Juni 2023   23:23 Diperbarui: 10 Juni 2023   23:56 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi pemenuhan prinsip -- prinsip pada transaksi jual beli atau perdagangan menurut fiqih muamalah menjadi penentu dalam berbagai macam hukum dalam melakukan kegiatan muamalah kontemporer pada saat ini. Pentingnya pemahaman dan pelaksanaan akan prinsip-prinsip syariah mengenai jual beli harus selalu diupayakan dalam proses muamalah agar kita mendapatkan ridho Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun