Mohon tunggu...
mros
mros Mohon Tunggu... Mahasiswa - helo

haii everyone-!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Konsep Jual-Beli Pada Fiqih Muamalah Kontemporer?

10 Juni 2023   23:23 Diperbarui: 10 Juni 2023   23:56 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jual beli atau perdagangan adalah bentuk dari praktek muamalah dalam islam, dimana masyarakat atau kedua belah pihak antara penjual dan pembeli melakukan sebuah transaksi. Transaksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan suatau barang dengan melakukan pertukaran antara barang yang diinginkan dengan alat tukar (uang) atau apapun yang senilai. Pada persepektif fiqih, jual beli adalah sebuah proses tukar menukar harta atau jasa yang bersifat halal, yang akan ditukar dengan hal yang serupa untuk jangka waktu yang panjang, dengan cara yang diperbolehkan. Ada 2 komponen penting dalam jual beli yaitu, harta yang dimaksud adalah benda yang memiliki manfaat halal meskipun benda tersebut tidak digunakan pada kondisi tertentu atau darurat, dan masa pada benda tersebut tidak terikat waktu.

Dalam hal muamalah, apabila memiliki hukum asal yang jelas dan dalam segala hal adalah boleh, maka itu diperbolehkan. Namun jika ada dalil yang menyatakan hal itu haram maka sesuatu jual beli tersebut tidak dibenarkan bagi siapapun. Jual beli atau pedagangan adalah bentuk hubungan antar manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta menjadi penggerak dalam perekonomian masyarakat. Perekonomian dapat begereak apabila didukung oleh perdagangan. Dalam islam jual beli tidak boleh dikotori atau dirusak oleh ketidakadilan, tamak atau serakah, penipuan maupun pemalsuan, dan ketidakadilan yang merugikan satu pihak. Islam menjelaskan bahwa keduanya harus sama ridho, saling menguntungkan dan adil.

Dalam praktik muamalah, aktivitas tersebut harus berkaitan dengan manusia yang bertujuan untuk pemenuhan prisip memudahkan orang lain. Prinsip memudahkan orang lain adalah contoh dari menggunakan harta kekayaan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT, seperti berinfaq maupun sedekah. Prinsip memudahkan ini juga berkaitan dengan khiyar. Khiyar atau hak pembatan suatau akad adalah sebuah cara untuk mendapatkan yang terbaik dari kedua belah pihak untuk melakukan kesepakatan akan tetap meneruskan suatu akad maupun membatalkannya. Khiyar ini memberikan hak kepada penjual atau pembeli untuk mendapatkan kemaslahatan dalam sebuah transaksi.

Pada transaksi jual beli, barang yang diperjualkan harus memiliki setatus yang jelas. Setatus yang jelas ini adalah sesuatu transaksi yang berkaitan dengan halal atau tidaknya suatu barang tersebut dan akad pada proses transaksi. Selain itu, transaksi yang dilakukan tidak boleh merugikan masyarakat. Jual beli harus sesuai dengan praktiknya, bukan hanya tidak merugikan tetapi juga memiliki manfaat serta kemaslahatan umat banyak. Oleh karena itu kejujuran juga sanggat penting pada transaksi ini, karena kejujuran akan menghindarkan dari kezaliman dan memberikan keberkahan hidup bagi mereka yang melakukannya. Perlu diketahui bahwa pada jual beli juga dipengaruhi oleh niat seseorang ketika membeli barang tersebut. Seperti contoh ketika sesorang membeli barang yang halal namun niat yang dimilikinya tidak baik, maka ketentuan akan kehalalan barang itu juga akan berubah. Karena itulah niat kita melakukan sesuatu sanggat penting, pada muamalah niat mempengaruhi hokum dari transaksi yang dilakukan.

Jual beli dalam islam harus sesuai dengan prinsip -- prinsip syariah, seperti:

  • Adanya larangan menawar suatu barang apabila barang tersebut sudah ditawar oleh orang lain

Maksud dari prinsip ini adalah apabila orang tersebut belum membatalkan tawarannya, kita tidak boleh menawarnya karena ditakutkan akan menimbulkan pertengakaran antar pembeli dan adanya rasa kecewa maupun marah.

  • Jual beli sesuatu yang dibolehkan dan bukan jual beli yang diharamkan dalam islam

Baik penjual maupun pembeli dilarang menjual atau membeli barang yang jelas jelas dilarang dalam islam. Larangan jual beli tersebut, tidak hanya pada zat atau bendanya, tetapi juga larangan dalam menggunakan hasil penjualan. Contoh jual beli yang dilarang dalam islam adalah jual beli babi, anjing, bangkai binantang, khamar atau sesuatu yang memabukkan.

  • Menghindari praktek maisir atau perjudian dalam jual beli

Pratek maisir atau perjudian ini banyak kita temukan di masyarakat, seperti adanya ketentuan bahwa pembeli harus membayar sejumlah uang untuk membeli koin yang digunakan dalam permainan. Dimana pada permainan tersebut pembeli harus melemparkan koin tersebut, jika koin itu mengenai suatu benda maka benda itu dapat dimilikinya, namu sebaliknya jika tidak mengenai si pembeli tidak mendapatkan apa-apa. Praktek tersebut adalah suatu praktek perjudian namun dikemas pada praktek atau transaksi jual beli.

  • Mengindari jual beli penipuan atau kecurangan
  • Jual beli yang tidak transparan dan adanya penimbunan barang

Seperti melakukan penimbunan barang kemudian saat terjadi kelangkaan barang, penjual menaikkan harganya diatas harga normal.

Sebab sebab tersebut yang dapat menjaga kemurnian dari proses jual beli atau bedangan. Prinsip -- prinsip jual beli dalam islam adalah bagaimana cara islam atau syariat untuk menjaga pelaksanaanya yang mulia dan benar, saling menguntungkan untuk kedua belah pihak, adil, jujur, bermanfaat antara penjual dan pembeli maupun orang banyak, dan transaksi yang dilakukan selamat dunia maupun akhirat. Pelaksanaan prinsip ini dapat menjadikan proses bermuamalah antar manusia menjadi muamalah yang halal dan berkah. Pelaksanaan dan pemahaman tersebut menjadi kunci penting dalam bermuamalah di dunia ini. Dimana hal itu akan menjadi jalan untuk mendapatkan kesejahteraan dari Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun