Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Sebagaimana dalam UU Perusahaan Terbatas No 40 definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Lalu apasih saham syariah itu?
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Pahami kriteria saham Syariah
Kegiatan perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
Total utang maksimal 45% dari total aset
Total pendapatan non halal maksimal 10% dari pendapatan usaha
Saham terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES)
Setelah disebutkan pengertian dan criteria saham syariah kita anjut penjelasan mengenai keuntungan dan kerugian jika kita memilih saham syariah :
Keuntungan berinvestasi saham Syariah
1. Dividen
Pembagian keuntungan yang berasal dari keuntungan perusahaan
2. Capital Gain
Selisih antara harga beli dan harga jual
Ada juga risiko investasi saham Syariah yang wajib dipahami
1. Capital Loss
Investor menjual saham lebih rendah dari harga beli
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau dibubarkan
3. Delisting dari Bursa
Penghapusan pencatatan Saham dari Bursa oleh BEI
4. Delisting dari DES
Saham keluar dari Daftar Efek Syariah dan harus dijual atau dibeli di efek konvensional
Seekian dari aku next kita akan bahas lebih banyak lagi tentang saham! Semangat dan selamat berinvestasi!
https://www.poems.co.id/htm/Freeducation/LPNewsletter/v76/news04_vol76_SahamSyariah.html
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H