4. Delisting dari DES
Saham keluar dari Daftar Efek Syariah dan harus dijual atau dibeli di efek konvensional
Seekian dari aku next kita akan bahas lebih banyak lagi tentang saham! Semangat dan selamat berinvestasi!
https://www.poems.co.id/htm/Freeducation/LPNewsletter/v76/news04_vol76_SahamSyariah.html
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!