Mohon tunggu...
Maulana Mujahid
Maulana Mujahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN KUDUS

Hobi saya adalah Membuat Content Creator seperti Membuat Video ceramah, Tutorial Membuat Animasi, Vlog dll. Dan juga suka olahraga seperti Badminton, volly. Jika Free ada Event Lomba ikut partisipasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskusi Terkait Hadis di Ponpes Nahdlatut Thalibin Tayu, Pati Jawa Tengah

27 Juli 2023   13:47 Diperbarui: 27 Juli 2023   14:23 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YouTube : Tampan Maulana

Maulana Mujahid ( 2030410027 )

IAIN KUDUS

            Kami dari jurusan ilmu hadis(B6IHR) Semester 6 akan mengadakan PKL ( Praktik Kerja Lapangan) di Ponpes Nahdlatut Thalibin Tayu, Pati. Hari apa dan tanggal berapa melaksanakan PKL nya?

Baik PKL nya pada Hari Senin, 12 Juni 2023 Pemberangkatan nya Pakai Kendaraan Motor dari Kampus IAIN KUDUS Ke Tayu, Pati butuh waktu perjalanan yaitu 1 jam setengah sudah sampai di Lokasi. Kami berangkat nya dari Kampus sekitar jam 08.30 sampai ke lokasi jam 09.45 kurang lebih nya seperti itu, alhamdulillah dengan selamat sampai tujuan. Beberapa jam kemudian sebelumnya melaksanakan PKL berlangsung Ada tugas pembagian MC dan Qori secara mendadak alhamdulillah akhirnya sudah ada yang mau menjadi Mc dan Qori, Tugas Mc itu teman saya cowok lalu yang bagian Qori yaitu saya sendiri. Sebelumnya apakah sudah pernah ditunjuk /Disuruh Qori?

Saya akan menjawab nya  belum pernah sama sekali bagian tugas Qori aslinya saya kurang yakin soalnya suara saya tidak terlalu bagus banget, padahal salah satu teman kelas saya ada pintar sekali Qori bisa dikatakan Suaranya Bagus, indah dan enak didengar tapi dia tidak mau mengajukan diri yaudah. Kemudian hasilnya gimana?

            Yaudah saya Niat kan yang terbaik Bismillahirrahmanirrahim harus yakin dan percaya diri semoga acara nya dengan lancar, alhamdulillah setelah membaca Ayat-ayat Suci Al Qur'an /Qori Lega, pertama kali saya dikasih Tugas Qori MasyaAllah .Beberapa Jam kemudian Sekitar Jam 11.00 kurang lebih nya Kita mulai melaksanakan materi PKL ( Praktik Kerja Lapangan) Sebelumnya kami didampingi oleh  3 Dosen IAIN KUDUS Yaitu Prof. Dr. Hj. Umma Farida LC, M.A , Bpk. Zulham Qudsi Farizal Alam, M.A. dan Bpk. Arif Friyadi LC. M.A. & juga Pengasuh ponpes Nahdlatut Thalibin adalah KH. Ahmad Nadhif Mujib LC, MA. Yang akrab dikenal Gus Nadhif  , yang sekaligus juga menjadi pemateri PKL.Sebelum Memasuki Materi Abah KH. Ahmad Nadhif Mujib LC, MA Beliau Menceritakan Tentang Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Nahdlatut Thalibin . Jadi Pondok Pesantren pada tahun 1924 M yang diberi nama Pondok Pesantren Nahdlatut Thalibin di dukuh Kauman Desa Tayuwetan Kecamatan Tayu,Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Beberapa tahun kemudian, jumlah santri Pesantren Nahdlatut Thalibin ini mengalami kemajuan yang pesat. Selain dari warga setempat, ada pula santri yang datang dari luar daerah seperti; Jepara, Rembang, Blora, Purwodadi, dan lain-lain.Tepatnya pada tanggal 1 Januari 1930 M mendirikan Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda yang menyatu dengan Pondok Pesantren Nahdlatut Thalibin yang sudah berdiri lebih dahulu.Pondok Pesantren inilah yang dalam perkembangannya menjadi Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda. Bahkan dalam waktu yang tidak lama, Madrasah ini mampu mendirikan Madrasah Tsanawiyah Miftahul Huda yang kemudian disusul dengan berdirinya Madrasah Aliyah Miftahul Huda.

            Salah satu bukti perhatian beliau KH.Mudjib Sholeh Ketua Dewan Pembina YPMH(Yayasan Pendidikan Miftahul Huda) terhadap pendidikan adalah usaha menyeragamkan usaha kualitas pendidikan di daerah Pati dan Jepara. Usaha tersebut direalisasikan dengan bentuk melakukan imtihan (ujian) kitab kuning bersama setiap akhir tahun pelajaran, yang dipusatkan di Madrasah Miftahul Huda Tayu. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari nama besar beliau sebagai salah satu ulama yang ikut membantu dalam pendirian Jam'iyah Nahdlatul Ulama, yang sekaligus duduk sebagai Mustasyar di Pengurus Besar Lembaga tersebut.Nah Apakah Kalian Tau Visi & Misi Pesantren Nahdlatut Thalibin Tayu, Pati? Jadi Seperti ini visi dan Misi nya

* Visi

Terwujudnya Insan yang memiliki keseimbangan spiritual, dan moral menuju Generasi ulul albab yang berkomitmen tinggi terhadap kemaslahatan ummat Dengan berlandaskan kepada Alqur'an dan Asunnah.

* Misi

Menyelenggarakan proses pendidikan Islam yang berorientasi pada mutu, Berdaya saing tinggi, dan berbasis pada sikap spiritual, dan moral guna mewujudkan pemimpin yang menjadi rahatan lil 'alamin.Mungkin seperti itu Cerita nya aslinya banyak Tapi ,saya Rangkum aja yang penting singkat, padat dan Jelas.

            Langsung saja Memasuki Materi yang disampaikan oleh Pengasuh Ponpes Nahdlatut Thalibin yaitu Abah KH. AHMAD NADHIF MUJIB LC.MA, alhamdulillah saya mendengarkan dengan baik dan tak lupa juga saya merekam suara apa yang disampaikan beliau, apa manfaat saya merekam suara beliau yang telah disampaikan?

Manfaat nya banyak sekali dong salah satunya agar kita tidak lupa apa disampaikan beliau tadi/kemarin,Nah bisa diulang atau diputar suara beliau agar tetap masih ingat materi nya,Jadi intinya adalah langsung saja saya Merangkum Materi yang disampaikan oleh beliau (KH.AHMAD NADHIF MUJIB LC. MA) Sebagai Berikut :

Aliran al-Qur'an yang menyatakan bahwa "  ", artinya "orang kafir heran, al-Qur'an tidak meninggalkan yang besar dan yang kecil, semua dijelaskan lengkap didalam al-Qur'an" dan sifat al-Qur'an adalah " " bahwa al-Qur'an adalah sebagai penjelas terhadap segala sesuatu. Tidak dibutuhkan apapun dalam memahami ajaran agama kecuali hanya dengan al-Qur'an.

Aliran Hadis menyatakan bahwa " " menjelaskan bahwa tugas 'penjelas' hanya dibebankan kepada Rasulullah SAW melalui hadis-hadisnya. Walaupun al-Qur'an merupakan penjelas terhadap segala sesuatu, al-Qur'an tidak akan berarti apa-apa tanpa hadis.

Sedangkan aliran ushul fiqh menyatakan bahwa " " artinya "ilmu yang paling mulia adalah ilmu yang didalamnya ada gabungan antara wahyu dan akal". Contohnya perintah sholat wajib, perintah zakat wajib, dan perintah poligami juga wajib. Dalam masalah seperti ini ilmu ushul sebagai penengahnya. Meskipun poligami diperintahkan didalam al-Qur'an tetapi belum tentu hukumnya wajib. Poligami wajib diperuntukkan Rasulullah SAW, selain Rasulullah ada 4 hukum, diantaranya mubah, makruh, sunnah muakkad, bahkan haram. Dari masalah itulah, akan kacau jika tidak ada ilmu ushul fiqh.Pola hidup melanda seluruh segi keilmuan termasuk kajian hadis. Di zaman sekarang orang Arab menyebutnya dengan taroqum ma'rifi (akumulasi pengetahuan). Misalnya Negara Indonesia berdasarkan Pancasila (bukan Negara Islam), Islam berdasarkan al-Qur'an dan Hadis. Jadi, praktik meniru perbuatan Rasulullah SAW hanya tampilan luarnya saja yang kering nilai. Munculnya penyederhanaan keilmuan secara akut mengakibatkan munculnya diksi "Islam Kaffah". Diksi tersebut justru menjadikan Islam tidak kaffah lagi. Contohnya memelihara jenggot dan jidat hitam termasuk sunnah Rasul untuk mengukur kesholihan seseorang. Akan tetapi untuk mengikuti sunnah Rasul tidak hanya dengan memelihara jenggot, masih banyak sunnah Rasul lain yang bisa diikuti, misalnya memotong kuku, mencabut rambut ketiak, mencukur bulu kemaluan, dll. Kemudian apakah yang tidak berjenggot akan diragukan keagamaannya?. Hal inilah yang menjadi problem dalam hal sunnah Rasulullah SAW. Dari kasus diatas muncul diksi "ahlussunnah versus nyunnah". Bahwa ahlussunnah adalah orang yang benar-benar belajar hadis mulai dari hadis arba'in nawawi, yang menggeluti pondok pesantren. Akan tetapi orang yang bener-bener mempelajari ahlussunnah kalah dengan orang yang hanya sekedar "nyunnah" hanya mengikuti sunnah Rasul saja seperti memanjangkan jenggot tadi.

            Fenomena penolakan terhadap hadis-hadis shohih yang dipandang tidak sesuai dengan akal sama buruknya dengan menerima hadis palsu. Contoh hadisnya : Rasulullah SAW bersabda : "Seandainya boleh, kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya kuperintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya." (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah).

Konon hadis diatas ada lanjutannya (ziyadatun adli) menunjukkan bahwa istri harus menghormati suaminya. Misalnya istri disuruh menjilati suaminya yang korengan. Tetapi istri tersebut menolak, maka istri dianggap tidak menghormati suami. Hal itu tidak bisa dibenarkan karena penolakan istri ada manhajnya.

Fenomena lain yang banyak beredar di internet hadis harus di shohah al-Albani, sekarang sudah jarang hadis shohah al-Bukhari. Syekh Ali Jum'ah mantan kyai Mesir menyatakan pertanyaan : apa manhaj metode anda untuk menganggap hadis ini shohih atau dhaif. Al-albani menjadi ia tidak mempunyai manhaj.

Kitab " "  karya Syekh Muhammad AlGhazaly (w. 1996 M.) membuat geger dunia persilatan.

Beliau menulis :

Al-Qur'an dan hadis itu harus dita'wil, tidak langsung diterima apa adanya. Terkadang ada orang yang baru saja mempelajari kitab hadis, dari hadisnya saja belum dari matannya saja namun sudah merasa menguasai islam. Orang-orang pesantren, kyai-kyai kita dikampung atau ahlusunnah wal jama'ah mempelajari kitab kitab madzhab. Mereka orang-orang yang mencaci maki kyai-kyai kita yang mulai belajar dari kitab taqrib sampai fathul izhar dll, mereka merasa lebih keren karena baru belajar mempelajari 40 mutiara hadis terbitan Toha Putra semarang.

Berikutnya muncul kitab " " karya Sykeh Al-Qaradlawi yang merupakan pendalaman dari kitab Syekh Al-Ghazaly tersebut yang mana menggariskan delapan prinsip dalam menghidupkan kembali kajian hadits secara komprehensif.

Kita dalam memahami hadis harus dibawah bayang bayang Al-Qur'an. Tugas hadis adalah menjelaskan Al-Qur'an, tidak mungkin penjelas berbeda dengan apa yang dijelaskan, tidak mungkin ada hadis berlawanan dengan Al-Qur'an, sebab posisi hadis sebagai penjelas, tidak mungkin ada hadis shohih berlawanan dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang muhkamat maka itu bukan sunnah beneran. Ada hadis tentang seorang suami meminta ijin untuk poligami, tetapi istrinya tidak mau, kemudian seorang suami meng iya kan, tetapi dibelakang istrinya lain lagi yaitu ingin poligami, maka hadis tersebut palsu karena berlawanan dengan Al-Qur'an maka seperti ada hadis   , maka musyawarohlah kalian kepada mereka(perempuan), tetapi dibelakang lain tidak sesuai yang musyawaroh awal.ternyata hadis tersebut palsu. Hadis palsu merupakan lafadz-lafadz yang melawan ayat Al-Qur'an muhkamat. Tetapi harus ada kata musyawaroh, maka kalau ada sunnah yang bertentangan dengan ayat muhkamat maka itu bukan sunnah, jika ada hadis ada yang bertentangan maka itu tidak benar.

            Prinsip kedua, mari kita mengkodifikasi mengumpulkan sebanyak mungkin hadis yang dalam satu tema, kita mempelajari satu tema jangan hanya dapat dua hadis sudah selesai. Contoh tentang isybal, ada hadis yang melarang menggunakan pakaian lebih dari mata kaki (isybal) , maka orang yang isybal akan masuk neraka. Ada aliran katok cingkrang maka itu isybal, Kemudian ada hadis lain yang menyatakan boleh menggunakan pakaian lebih dari mata kaki asalkan tidak karena dalam kesombongan. Jika ada hadis saling bertentangan maka kalimat tersebut tidak benar, karena Rasulullah SAW tidak mungkin plin plan, dalam pandangan kita yang serba terbatas maka ada hadis yang bertentangan, tetapi kalau hakikotnya Rasulullah SAW maksum terhindar dari kesalahan (plin plan).Pada masa awal Islam, Rasulullah Saw, melarang umat Islam untuk melaksanakan ziarah Kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akidah umat Islam di mana pada saat itu Rasulullah Saw, merasa khawatir jika ziarah kubur diperbolehkan, maka umat Islam yang masih lemah akidahnya akan percaya dan menjadi penyembah kuburan. Setelah akidah umat Islam kuat dan tidak ada kekhawatiran untuk berbuat syirik, maka Rasululah Saw, membolehkan para sahabatnya untuk berziarah kubur karena ziarah kubur itu akan membantu orang yang hidup untuk selalu mengingat pada kematian dan memotivasi untuk bersemangat dalam beribadah. Maka dalam berziarah kubur itu diperbolehkan asalkan tidak berlebihan.Kontekstualisasi teks hadis, memahami hadis, itu dari keadaan, hal-hal yang melatar belakangi dan tujuannya. Contoh hadis wanita keluar harus ada mahromnya. Tetapi dahulu tidak boleh karena keadaan dahulu yang membahayakan wanita, kalau dalam waktu sekarang sudah tidak membahayakan maka diperbolehkan wanita keluar tanpa ada mahrom.Poligami itu kalau didakwahkan berarti ahli bid'ah, karena Rasulullah SAW tidak pernah mendakwahkan poligami. Kemudian meniru Rasul tidak harus semua, seperti poligami sampai banyak dalam satu waktu menyebabkan masuk neraka.Kaum hawa masih saja skeptis dengan poligami dalam pernikahan. Lantaran orang yang berpoligami dinilai tak bisa adil kepada para pasangannya. Sehingga banyak dari wanita yang menolak untuk dipoligami. Dikutip dari buku Hukum Perkawinan oleh Tinuk Dwi Cahyani, asal kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni Apolus (banyak) dan Gamos (pasangan).

            Menurut istilah, poligami adalah sebuah kondisi ketika suami memiliki dua atau lebih pasangan. Poligami dalam bahasa Arab disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya. KBBI memberikan arti pada kata poligami sebagai sistem perkawinan yang mengizinkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu atau bisa kedua, ketiga dan seterusnya. Ajaran Islam membolehkan pengikutnya melakukan poligami dengan batasan jumlah sebanyak empat kali atau hanya empat istri. Di sisi lain ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya harus bisa berlaku adil pada semua istrinya secara harfiah maupun lahiriah. Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman :

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." memberikan peringatan kepada orang yang melakukannya. Yang mana bila khawatir tidak bisa berbuat adil, maka dicukupkan untuk monogami (beristri satu). Allah juga mengatakan bahwa hal itu merupakan cara terbaik agar terhindar dari sifat zalim. Beberapa pendapat ulama Islam mengenai tafsir ayat Surat An-Nisa ayat 3 dilansir dari buku Hukum Perkawinan.Sayyid Quthb dalam Tafsir Zhialil Qur'an, mengatakan bahwa Surah An-Nisa ayat 3 bersifat mutlak, tidak memberikan batasan keadilan. Maka yang dituntut oleh ayat itu adalah keadilan dalam seluruh bentuk dengan pengertiannya. Misal berkenaan dengan masalah maskawin, serta urusan lainnya seperti jika menginginkan pernikahan karena harta bukan cinta. Hal-hal semacam itu harus ada keadilan yang jelas.Pada Tafsir Al-Jalalain diuraikan makna adil dalam poligami, yakni bukan hanya mengenai nafkah tetapi juga dalam hal giliran mengunjungi para istri. Dilansir dari buku Fiqh Munakahat oleh Abdul Rahman Ghazaly, ulama Rasyid Ridha memandang poligami lebih banyak membawa risiko atau mudarat daripada manfaatnya. Sebab ada rasa cemburu, iri hati, juga mengeluh dalam fitrah manusia. Watak tersebut akan mudah muncul dalam kehidupan keluarga poligami. Sehingga konflik bisa saja terpicu dalam hubungan berpoligami dan membahayakan keutuhan keluarga. Dijelaskan juga bahwa hukum asal pernikahan menurut Islam adalah monogami. Karena sifat cemburu, iri dan mengeluh lebih mudah diredam dalam hubungan monogami.

FOTBAR (Dokpri)
FOTBAR (Dokpri)

Alhamdulillah setelah acara PKL dengan lancar awal sampai akhir, kami tidak lupa juga minta Fotbar (foto bareng) bersama Beliau Yaitu Abah KH. Ahmad Nadhif Mujib LC, MA Didepan Rumah Beliau MasyaAllah.

Alhamdulillah kelas kita juga di Dampingi 3 Dosen yaitu :

1. Prof.Dr.Hj.Umma Farida., Lc,.M.A

2. Arif Friyadi LC, M.Ag.

3. Zulham Qudsi Farizal Alam, M.A

Walaupun ibu Dosen kita yaitu Prof.Dr.Hj.Umma Farida., LC. M.A tidak bisa mengikuti Foto Bareng dikarenakan ada acara penting yang tidak bisa ditinggalkan, masalah itu tidak apa-apa yang penting tadi saat PKL berlangsung alhamdulillah beliau bisa datang ke lokasi bisa dikatakan bisa mendampingi kelas kami MasyaAllah. Dan Juga Terimakasih teman-teman yang sudah bisa /sempet Mengikuti Acara PKL sampai akhir, alhamdulillah jumlah kelas B6IHR Lengkap tanpa satupun ketinggalan. Dan Juga Kami Selaku Perwakilan dari Kelas B6IHR Maulana Mujahid Mengucapkan Terimakasih Banyak kepada Bapak ibu Dosen yang sudah Mendampingi Kami Dalam Acara PKL (PRAKTIK KERJA LAPANGAN) Alhamdulillah Di dampingi Sampai Selesai Barakallah MasyaAllah. Bahkan tidak lupa juga kami sangat Berterimakasih Banyak Kepada Pengasuh Pesantren Nahdlatut Thalibin yaitu Abah KH.AHMAD NADHIF MUJIB LC, MA Sebagai Pemateri PKL, Beliau Menyampaikan Materi Sangat Luar Biasa, Menyampaikan Ilmu Kepada Kami Dengan Baik, Mudah Difahami MasyaAllah , Alhamdulillah Semoga Ilmu Yang Diberikan Beliau Bismillahirrahmanirrahim Mudah-mudahan Ilmunya Bermanfaat dan Barokah Aamiin.

Kelas Kami B6IHR PUNYA MEDSOS YAITU YOUTUBE & INSTAGRAM

Nama YouTube : ilmu hadisB20


Nama Instagram : 1. @ihb2k20

                                       2. @mujahid.mujahid


(Misalnya Teman-teman ingin lihat video tentang PKL Kelas Kami B6IHR Silahkan Langsung bisa cek Youtube kami yaitu ilmu hadisB20, Terimakasih)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun