Mohon tunggu...
Maulana Mujahid
Maulana Mujahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN KUDUS

Hobi saya adalah Membuat Content Creator seperti Membuat Video ceramah, Tutorial Membuat Animasi, Vlog dll. Dan juga suka olahraga seperti Badminton, volly. Jika Free ada Event Lomba ikut partisipasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskusi Terkait Hadis di Ponpes Nahdlatut Thalibin Tayu, Pati Jawa Tengah

27 Juli 2023   13:47 Diperbarui: 27 Juli 2023   14:23 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YouTube : Tampan Maulana

Al-Qur'an dan hadis itu harus dita'wil, tidak langsung diterima apa adanya. Terkadang ada orang yang baru saja mempelajari kitab hadis, dari hadisnya saja belum dari matannya saja namun sudah merasa menguasai islam. Orang-orang pesantren, kyai-kyai kita dikampung atau ahlusunnah wal jama'ah mempelajari kitab kitab madzhab. Mereka orang-orang yang mencaci maki kyai-kyai kita yang mulai belajar dari kitab taqrib sampai fathul izhar dll, mereka merasa lebih keren karena baru belajar mempelajari 40 mutiara hadis terbitan Toha Putra semarang.

Berikutnya muncul kitab " " karya Sykeh Al-Qaradlawi yang merupakan pendalaman dari kitab Syekh Al-Ghazaly tersebut yang mana menggariskan delapan prinsip dalam menghidupkan kembali kajian hadits secara komprehensif.

Kita dalam memahami hadis harus dibawah bayang bayang Al-Qur'an. Tugas hadis adalah menjelaskan Al-Qur'an, tidak mungkin penjelas berbeda dengan apa yang dijelaskan, tidak mungkin ada hadis berlawanan dengan Al-Qur'an, sebab posisi hadis sebagai penjelas, tidak mungkin ada hadis shohih berlawanan dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang muhkamat maka itu bukan sunnah beneran. Ada hadis tentang seorang suami meminta ijin untuk poligami, tetapi istrinya tidak mau, kemudian seorang suami meng iya kan, tetapi dibelakang istrinya lain lagi yaitu ingin poligami, maka hadis tersebut palsu karena berlawanan dengan Al-Qur'an maka seperti ada hadis   , maka musyawarohlah kalian kepada mereka(perempuan), tetapi dibelakang lain tidak sesuai yang musyawaroh awal.ternyata hadis tersebut palsu. Hadis palsu merupakan lafadz-lafadz yang melawan ayat Al-Qur'an muhkamat. Tetapi harus ada kata musyawaroh, maka kalau ada sunnah yang bertentangan dengan ayat muhkamat maka itu bukan sunnah, jika ada hadis ada yang bertentangan maka itu tidak benar.

            Prinsip kedua, mari kita mengkodifikasi mengumpulkan sebanyak mungkin hadis yang dalam satu tema, kita mempelajari satu tema jangan hanya dapat dua hadis sudah selesai. Contoh tentang isybal, ada hadis yang melarang menggunakan pakaian lebih dari mata kaki (isybal) , maka orang yang isybal akan masuk neraka. Ada aliran katok cingkrang maka itu isybal, Kemudian ada hadis lain yang menyatakan boleh menggunakan pakaian lebih dari mata kaki asalkan tidak karena dalam kesombongan. Jika ada hadis saling bertentangan maka kalimat tersebut tidak benar, karena Rasulullah SAW tidak mungkin plin plan, dalam pandangan kita yang serba terbatas maka ada hadis yang bertentangan, tetapi kalau hakikotnya Rasulullah SAW maksum terhindar dari kesalahan (plin plan).Pada masa awal Islam, Rasulullah Saw, melarang umat Islam untuk melaksanakan ziarah Kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akidah umat Islam di mana pada saat itu Rasulullah Saw, merasa khawatir jika ziarah kubur diperbolehkan, maka umat Islam yang masih lemah akidahnya akan percaya dan menjadi penyembah kuburan. Setelah akidah umat Islam kuat dan tidak ada kekhawatiran untuk berbuat syirik, maka Rasululah Saw, membolehkan para sahabatnya untuk berziarah kubur karena ziarah kubur itu akan membantu orang yang hidup untuk selalu mengingat pada kematian dan memotivasi untuk bersemangat dalam beribadah. Maka dalam berziarah kubur itu diperbolehkan asalkan tidak berlebihan.Kontekstualisasi teks hadis, memahami hadis, itu dari keadaan, hal-hal yang melatar belakangi dan tujuannya. Contoh hadis wanita keluar harus ada mahromnya. Tetapi dahulu tidak boleh karena keadaan dahulu yang membahayakan wanita, kalau dalam waktu sekarang sudah tidak membahayakan maka diperbolehkan wanita keluar tanpa ada mahrom.Poligami itu kalau didakwahkan berarti ahli bid'ah, karena Rasulullah SAW tidak pernah mendakwahkan poligami. Kemudian meniru Rasul tidak harus semua, seperti poligami sampai banyak dalam satu waktu menyebabkan masuk neraka.Kaum hawa masih saja skeptis dengan poligami dalam pernikahan. Lantaran orang yang berpoligami dinilai tak bisa adil kepada para pasangannya. Sehingga banyak dari wanita yang menolak untuk dipoligami. Dikutip dari buku Hukum Perkawinan oleh Tinuk Dwi Cahyani, asal kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni Apolus (banyak) dan Gamos (pasangan).

            Menurut istilah, poligami adalah sebuah kondisi ketika suami memiliki dua atau lebih pasangan. Poligami dalam bahasa Arab disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya. KBBI memberikan arti pada kata poligami sebagai sistem perkawinan yang mengizinkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu atau bisa kedua, ketiga dan seterusnya. Ajaran Islam membolehkan pengikutnya melakukan poligami dengan batasan jumlah sebanyak empat kali atau hanya empat istri. Di sisi lain ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya harus bisa berlaku adil pada semua istrinya secara harfiah maupun lahiriah. Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman :

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." memberikan peringatan kepada orang yang melakukannya. Yang mana bila khawatir tidak bisa berbuat adil, maka dicukupkan untuk monogami (beristri satu). Allah juga mengatakan bahwa hal itu merupakan cara terbaik agar terhindar dari sifat zalim. Beberapa pendapat ulama Islam mengenai tafsir ayat Surat An-Nisa ayat 3 dilansir dari buku Hukum Perkawinan.Sayyid Quthb dalam Tafsir Zhialil Qur'an, mengatakan bahwa Surah An-Nisa ayat 3 bersifat mutlak, tidak memberikan batasan keadilan. Maka yang dituntut oleh ayat itu adalah keadilan dalam seluruh bentuk dengan pengertiannya. Misal berkenaan dengan masalah maskawin, serta urusan lainnya seperti jika menginginkan pernikahan karena harta bukan cinta. Hal-hal semacam itu harus ada keadilan yang jelas.Pada Tafsir Al-Jalalain diuraikan makna adil dalam poligami, yakni bukan hanya mengenai nafkah tetapi juga dalam hal giliran mengunjungi para istri. Dilansir dari buku Fiqh Munakahat oleh Abdul Rahman Ghazaly, ulama Rasyid Ridha memandang poligami lebih banyak membawa risiko atau mudarat daripada manfaatnya. Sebab ada rasa cemburu, iri hati, juga mengeluh dalam fitrah manusia. Watak tersebut akan mudah muncul dalam kehidupan keluarga poligami. Sehingga konflik bisa saja terpicu dalam hubungan berpoligami dan membahayakan keutuhan keluarga. Dijelaskan juga bahwa hukum asal pernikahan menurut Islam adalah monogami. Karena sifat cemburu, iri dan mengeluh lebih mudah diredam dalam hubungan monogami.

FOTBAR (Dokpri)
FOTBAR (Dokpri)

Alhamdulillah setelah acara PKL dengan lancar awal sampai akhir, kami tidak lupa juga minta Fotbar (foto bareng) bersama Beliau Yaitu Abah KH. Ahmad Nadhif Mujib LC, MA Didepan Rumah Beliau MasyaAllah.

Alhamdulillah kelas kita juga di Dampingi 3 Dosen yaitu :

1. Prof.Dr.Hj.Umma Farida., Lc,.M.A

2. Arif Friyadi LC, M.Ag.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun