Menurut Didi (1992:20), bahwa negara hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain  diatur oleh hukum. Hal yang demikian akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Menurut ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar adalah Indoensia merupakan negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).Â
Sebagai negara hukum, tentunya ada prinsip-prinsip yang mencerminkan bahwa negara kita adalah negara hukum dan harus ditegakkan dalam prakteknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu
1. Adanya Penegakan Hukum Melalui Pengujian Peraturan Perundang-undangan
2. Adanya Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Adanya Pemisahan Kekuasaan Melalui Sistem Check and Balance
4. Adanya Pembatasan Kekuasaan Dalam Negara
5. Adanya Persamaan Dihadapan Hukum dan Pemerintahan (equality before the law)
6. Adanya Peradilan Administrasi
Indonesia sudah menerapkan prinsip negara hukum, akan tetapi sangat banyak hukum di Indonesia seperti karet. Longgar hukuman bila ada materi yang cukup, ketat hukuman bagi materi yang kurang. Seakan akan hukuman di Indonesia bisa dijual beli. dan untuk hakim selaku pimpinan sidang pun bisa di suap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H