Mohon tunggu...
Maulana Mansyur
Maulana Mansyur Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah sukabumi

menulis yang mau ditulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia

30 Juni 2022   20:40 Diperbarui: 30 Juni 2022   20:45 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Didi (1992:20), bahwa negara hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain  diatur oleh hukum. Hal yang demikian akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Menurut ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar adalah Indoensia merupakan negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). 

Sebagai negara hukum, tentunya ada prinsip-prinsip yang mencerminkan bahwa negara kita adalah negara hukum dan harus ditegakkan dalam prakteknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu
1. Adanya Penegakan Hukum Melalui Pengujian Peraturan Perundang-undangan
2. Adanya Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Adanya Pemisahan Kekuasaan Melalui Sistem Check and Balance
4. Adanya Pembatasan Kekuasaan Dalam Negara
5. Adanya Persamaan Dihadapan Hukum dan Pemerintahan (equality before the law)
6. Adanya Peradilan Administrasi

Indonesia sudah menerapkan prinsip negara hukum, akan tetapi sangat banyak hukum di Indonesia seperti karet. Longgar hukuman bila ada materi yang cukup, ketat hukuman bagi materi yang kurang. Seakan akan hukuman di Indonesia bisa dijual beli. dan untuk hakim selaku pimpinan sidang pun bisa di suap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun