Kemiskinan merupakan suatu yang berbahaya bagi manusia karena dapat merusak akidah, akhlak, fikiran, dan keluarga. Maka dalam hal ini kemiskinan harus mendapatkan solusi melalui kebijakan fiskal yakni berupa zakat. Agama islam memiliki cara untuk memperhatikan dan mengatasi kemiskinan sehingga orang-orang miskin dan kaum dhuafa terbebas dalam kemiskinan. Dalam hal ini harus konsisten karena islam mempunyai konsep untuk mengatasi kemiskinan dan membangun aturan sosial dengan saling tolong menolong. Konsep yang dimaksud adalah orang kaya sebaiknya menysisikan harta kecilnya untuk diberikan kepada orang miskin dan golongan yang kurang mampu. Pemberian ini berupa zakat, infaq, dan shadaqah.
Indonesia merupakan negara yang memiliki angka kemiskinan yang tinggi. Terjadinya Kemiskinan ini disebabkan oleh kurangnya masyarakat untuk mendapatkan modal dan tidak adanya lapangan pekerjaan yang memadai. Oleh karena itu penyebab ini menjadikan sulitnya penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 9,57 persen, meningkat 0,03 persen poin terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 persen poin terhadap September 2021.
Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021.
Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 7,50 persen, naik menjadi 7,53 persen pada September 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2022 sebesar 12,29 persen, naik menjadi 12,36 persen pada September 2022.
Dibanding Maret 2022, jumlah penduduk miskin September 2022 perkotaan meningkat sebanyak 0,16 juta orang (dari 11,82 juta orang pada Maret 2022 menjadi 11,98 juta orang pada September 2022). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan meningkat sebanyak 0,04 juta orang (dari 14,34 juta orang pada Maret 2022 menjadi 14,38 juta orang pada September 2022).
Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp535.547,00/kapita/ bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp397.125,00 (74,15 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp138.422,00 (25,85 persen).
Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.324.274,00/rumah tangga miskin/bulan.
Sisi positif Zakat selain sebagai kewajiban bagi umat Islam, melalui zakat, al-Qur’an menjadikan suatu tanggung jawab bagi umat Islam untuk tolong-menolong antar sesama. Oleh sebab itu, dalam kawajiban zakat terkandung unsur moral, pendidikan, sosial dan ekonomi.
Dalam bidang moral, zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan orang kaya, menyucikan jiwa orang yang menunaikannya dari sifat kikir, menyucikan dan mengembangkan harta bendanya.
Dalam bidang ekonomi, zakat bisa berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja dan mewajibkan orang kaya untuk mendistribusikan harta kekayaannnya kepada sekelompok orang fakir dan miskin. Maka, zakat juga berperan sebagai sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan.
Zakat juga bisa berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Adapun dampak negatif zakat adalah keengganan untuk bekerja, Ada kemungkinan bahwa penerima zakat yang menerima dukungan finansial yang cukup besar melalui zakat dapat kehilangan motivasi untuk bekerja atau mengembangkan keterampilan mereka sendiri. Jika seseorang tergantung sepenuhnya pada zakat, ini dapat menghambat upaya mereka untuk mandiri dan mencapai kemandirian finansial.
Pengabaian potensi bisnis, Beberapa orang mungkin mengandalkan zakat sebagai sumber pendapatan utama mereka, daripada mengembangkan usaha bisnis atau mencari peluang penghasilan yang lebih baik. Hal ini dapat mengurangi inisiatif dan kreativitas dalam menciptakan lapangan kerja baru atau berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Penyalahgunaan dana, Dalam beberapa kasus, dana zakat dapat disalahgunakan oleh individu atau lembaga yang bertanggung jawab untuk mendistribusikannya. Ada risiko korupsi, penyelewengan, atau pengalihan dana zakat untuk kepentingan pribadi atau politik.
Ketergantungan pada bantuan, Jika penerima zakat menjadi terlalu tergantung pada bantuan tersebut, mereka mungkin kehilangan motivasi untuk mengembangkan keterampilan atau merencanakan masa depan yang lebih baik. Ini dapat menciptakan siklus ketergantungan yang sulit untuk ditembus.
Al-Qhardhawi juga mengatakan bahwa tujuan mendasar dari ibadah zakat ialah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dll. Sistem distribusi zakat adalah solusi yang sesuai mengenai masalah tersebut dengan memberikan bantuan kepada orangorang yang kesulitan tanpa memandang ras, warna kulit, etnis, dll. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’a lah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Taubah : 60)
Sebagai rukun islam yang keempat setelah syahadat dan shalat, zakat juga bentuk kewajiban yang sangat penting bagi umat islam untuk menghormati sesama. Zakat pun diartikan sebagai hitungan tertentu dari harta dan sejenisnya dimana syarat diwajibkannya mengeluarkan hartanya kepada pada fakir, dan sejenisnya dengan syarat-syarat khusus, pengertian zakat sering sekali disinggung didalam Al-Qur’an maupun hadist Nabi saw, terdapat dalam ayat berikut:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
“dan dirikanlah shalat,tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqarah : 43)”
Menurut saya Zakat selain sebagai kewajiban bagi umat Islam, melalui zakat, al-Qur’an menjadikan suatu tanggungjawab bagi umat Islam untuk tolong-menolong antar sesama. Oleh sebab itu, dalam kawajiban zakat terkandung unsur moral, pendidikan, sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, zakat sangat tepat dalam memperbaiki pola konsumsi, produksi dan distribusi dalam rangka mensejahterakan umat. Sebab, salah satu kejahatan terbesar dari kapitalisme adalah penguasaan dan kepemilikan sumber daya produksi oleh segelintir manusia yang diuntungkan secara ekonomi, sehingga hal ini berimplikasi pada pengabaian mereka terhadap orang yang kurang mampu serta kurang beruntung secara ekonomi. Dengan demikian, zakat disalurkan akan mampu meningkatkan produksi, hal ini dilakukan untuk memenuhi tingginya permintaan terhadap barang. Zakat merupakan infaq atau pembelanjaan harta yang bersifat wajib, sedang shadaqah adalah sunnah. Dalam konteks ekonomi, keduanya merupakan bentuk distribusi kekayaan di antara sesama manusia. Apabila seluruh orang kaya diberbagai Negara Islam mau mengeluarkan zakatnya secara proporsional dan didistribusikan secara adil dan meratas niscaya kemiskinan akan menjadi sirna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H