Artinya:
“dan dirikanlah shalat,tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqarah : 43)”
Menurut saya Zakat selain sebagai kewajiban bagi umat Islam, melalui zakat, al-Qur’an menjadikan suatu tanggungjawab bagi umat Islam untuk tolong-menolong antar sesama. Oleh sebab itu, dalam kawajiban zakat terkandung unsur moral, pendidikan, sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, zakat sangat tepat dalam memperbaiki pola konsumsi, produksi dan distribusi dalam rangka mensejahterakan umat. Sebab, salah satu kejahatan terbesar dari kapitalisme adalah penguasaan dan kepemilikan sumber daya produksi oleh segelintir manusia yang diuntungkan secara ekonomi, sehingga hal ini berimplikasi pada pengabaian mereka terhadap orang yang kurang mampu serta kurang beruntung secara ekonomi. Dengan demikian, zakat disalurkan akan mampu meningkatkan produksi, hal ini dilakukan untuk memenuhi tingginya permintaan terhadap barang. Zakat merupakan infaq atau pembelanjaan harta yang bersifat wajib, sedang shadaqah adalah sunnah. Dalam konteks ekonomi, keduanya merupakan bentuk distribusi kekayaan di antara sesama manusia. Apabila seluruh orang kaya diberbagai Negara Islam mau mengeluarkan zakatnya secara proporsional dan didistribusikan secara adil dan meratas niscaya kemiskinan akan menjadi sirna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H