BAB III KEBERADAAN HUKUM SEBAGAI SISTEM NILAI SOSIALÂ
A. Hukum sebagai Fenomena dan Kaedah Sosial
Menjelaskan hukum sebagai bagian dari fenomena sosial yang lebih luas dan bagaimana hukum berfungsi sebagai kaedah untuk mengatur perilaku. Hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia beroperasi, dan pemahaman tentang hukum harus melibatkan analisis terhadap kondisi sosial, budaya, dan ekonomi yang ada.
B. Hukum dan Stratifikasi Sosial
Menggali hubungan antara hukum dan stratifikasi sosial, serta bagaimana hukum dapat menciptakan atau memperkuat ketidaksetaraan. Hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok tertentu dalam masyarakat, yang dapat mengakibatkan marginalisasi kelompok lain, dan analisis ini penting untuk memahami bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat penindasan atau pembebasan.
C. Pembentukan Norma Hukum dalam Masyarakat
Menguraikan proses pembentukan norma hukum, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan norma tersebut oleh masyarakat. Proses ini melibatkan interaksi antara berbagai aktor sosial, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan individu, serta bagaimana norma-norma ini dapat berubah seiring dengan perkembangan masyarakat.
BAB IV RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
A. Roh dan Jiwa Sosiologi Hukum
Menyampaikan esensi sosiologi hukum dan bagaimana disiplin ini berkontribusi pada pemahaman hukum dalam konteks sosial. Sosiologi hukum berusaha untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari dan dampaknya terhadap masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial.
B. Karakteristik Sosiologi Hukum