Hukum Positivisme Secara Singkat
Hukum positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang memisahkan hukum dari moralitas. Hukum positivisme berpendapat bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh manusia dan diakui oleh negara, terlepas dari apakah hukum tersebut dianggap adil atau tidak. Dengan kata lain, hukum yang sah adalah hukum yang tertulis dan ditegakkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Mazhab hukum positivisme memiliki pengaruh yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus dipatuhi, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika di luar teks hukum itu sendiri. Secara keseluruhan, meskipun positivisme hukum memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk hukum di Indonesia, penting untuk tetap mempertimbangkan keseimbangan antara hukum positif dan nilai-nilai moral dalam praktik hukum agar dapat mencapai keadilan yang lebih holistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H