Mohon tunggu...
Maulana Ikhsan Triswanto
Maulana Ikhsan Triswanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HES 22

Menonton film dan membaca komik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel Badjideh

28 September 2024   02:17 Diperbarui: 28 September 2024   02:17 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hukum Positivisme Secara Singkat

Hukum positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang memisahkan hukum dari moralitas. Hukum positivisme berpendapat bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh manusia dan diakui oleh negara, terlepas dari apakah hukum tersebut dianggap adil atau tidak. Dengan kata lain, hukum yang sah adalah hukum yang tertulis dan ditegakkan oleh lembaga negara yang berwenang.

Mazhab hukum positivisme memiliki pengaruh yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus dipatuhi, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika di luar teks hukum itu sendiri. Secara keseluruhan, meskipun positivisme hukum memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk hukum di Indonesia, penting untuk tetap mempertimbangkan keseimbangan antara hukum positif dan nilai-nilai moral dalam praktik hukum agar dapat mencapai keadilan yang lebih holistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun