Mohon tunggu...
MUHAMAD MAULANAFERDIANSYAH
MUHAMAD MAULANAFERDIANSYAH Mohon Tunggu... Sarana pembelajaran perkuliahan

Muhamad Maulana Ferdiansyah ( Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaum Pemuja Tanpa Tuhan

18 September 2021   16:33 Diperbarui: 18 September 2021   16:34 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENULIS:
Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H ( Dosen FH Unissula) Muhamad Maulana Ferdiansyah ( Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unissula)

Ateisme di Indonesia? Lalu apa fungsi sila pertama Pancasila?

Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara.Seiring dengan berkembangnya Zaman yang semakin modern dan berkembang pesatnya Globalisasi membuat berbagai paham asing yang tidak sesuai dengan Pancasila dapat memiliki kekuatan untuk tumbuh dan berkembang.

Seperti halnya pada saat ini,paham "Ateisme" telah menjadi salah satu bukti bahwa adanya kebudayaan global. Paham Ateisme  adalah sebuah pemahaman yang mengartikan seseorang tidak memiliki kepercayaaan akan adanya Tuhan,mereka beranggapan bahwa semua ini adalah siklus hidup yang berjalan dengan sendirinya.Padahal Pancasila sebagai landasan ideologis negara Indonesia telah menyatakan bahwa sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" adalah landasan yang menyatakan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan itu nyata.

Dalam butir pertama sila pertama Pancasila telah menyatakan:

"Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."

Yang bermakna,setiap warga negara Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME,dan bisa dikatakan pula setiap warga negara Indonesia memeluk suatu agama.

Namun terkadang kita juga menemukan warga negara Indonesia yang tidak mempercayai atau tidak memeluk suatu agama tertentu (Ateis).Dan di Indonesia sendiri belum ada satu peraturan perundang undangan yang secara tegas melarang dan memberikan sanksi terhadap seseorang yang menganut paham ateisme,Akan tetapi,Jika ada orang yang menganut paham ateisme,paham tersebut dapat memberikan dampak pada hak hak orang tersebut di mata hukum dengan kata lain orang orang yang bersangkutan bisa jadi tidak dapat menikmati hak hak yang bisa dinikmati seperti mereka yang menganut agama di Indonesia.

Di Indonesia sendiiri ateisme memang tidak diakui secara resmi seperti halnya agama dan kepercayaan lain yang berlandaskan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,akan tetapi Ateisme juga tidak bertentangan dengan hukum.Kita memiliki suatu ayat dalam UUD 45 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"

Namun jika kita berlandaskan pada agama Islam mengenai perintah untuk mempercayai adanya Tuhan,maka kita akan mendapatkan sebuah ayat Al-Qur'an pada QS. Al-Baqarah Ayat 21 yang berbunyi:

Yaaa aiyuhan naasu'buduu Rabbakumul lazii khalaqakum wallaziina min qablikum la'allakum tattaquun

Artinya:

"21. Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa"

Dan dalam islam juga telah disebutkan bahwa kita tidak bisa menyangkal tentang keberadaan tuhan,karena telah disebutkan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 28 yang berbunyi

Kaifa takfuruuna billaahi wa kuntum amwaatan fa ahyaakum summa yumiitukum summa yuhyiikum summaa ilaihi turja'uun

Artinya:

"28. Bagaimana kamu ingkar kepada Allah, padahal kamu (tadinya) mati, lalu Dia menghidupkan kamu, kemudian Dia mematikan kamu lalu Dia menghidupkan kamu kembali. Kemudian kepada-Nyalah kamu dikembalikan."

Ayat ayat tersebut menjelaskan kepada kita bahwa,kita harus mempercayai dan mengingat atau tidak boleh ingkar kepada Tuhan yang telah menciptakan dan telah menghidupkan kita yang pada akhirnya akan mengembalikan kita di sisi-Nya.Sesuai dengan fungsi sila pertama Pancasila bahwa sebagai warga negara Indonesia terdapat nilai untuk mempercayai kepada Tuhan sesuai dengan agamanya,dengan makna lain setiap warga Indonesia harus saling menghormati antar umat beragama agar tercipta kerukunan dan perdamain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebebasan untuk menentukan pilihan terhadap agama atau kepercayaan masing masing merupakan sebuah hak individu setiap manusia,Tuhan membuat perjalanan spiritual manusia berbeda beda tentang kepercayaan dan keimanan terhadap Tuhan.Toleransi akan keberagaman agama dan budaya yang ada di Indonesia,diharapkan bisa selalu terjaga dan tidak menimbulkan perpecahan dan dampak negative lainya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun