PENULIS:
Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H ( Dosen FH Unissula) Muhamad Maulana Ferdiansyah ( Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unissula)
Ateisme di Indonesia? Lalu apa fungsi sila pertama Pancasila?
Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara.Seiring dengan berkembangnya Zaman yang semakin modern dan berkembang pesatnya Globalisasi membuat berbagai paham asing yang tidak sesuai dengan Pancasila dapat memiliki kekuatan untuk tumbuh dan berkembang.
Seperti halnya pada saat ini,paham "Ateisme" telah menjadi salah satu bukti bahwa adanya kebudayaan global. Paham Ateisme  adalah sebuah pemahaman yang mengartikan seseorang tidak memiliki kepercayaaan akan adanya Tuhan,mereka beranggapan bahwa semua ini adalah siklus hidup yang berjalan dengan sendirinya.Padahal Pancasila sebagai landasan ideologis negara Indonesia telah menyatakan bahwa sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" adalah landasan yang menyatakan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan itu nyata.
Dalam butir pertama sila pertama Pancasila telah menyatakan:
"Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."
Yang bermakna,setiap warga negara Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME,dan bisa dikatakan pula setiap warga negara Indonesia memeluk suatu agama.
Namun terkadang kita juga menemukan warga negara Indonesia yang tidak mempercayai atau tidak memeluk suatu agama tertentu (Ateis).Dan di Indonesia sendiri belum ada satu peraturan perundang undangan yang secara tegas melarang dan memberikan sanksi terhadap seseorang yang menganut paham ateisme,Akan tetapi,Jika ada orang yang menganut paham ateisme,paham tersebut dapat memberikan dampak pada hak hak orang tersebut di mata hukum dengan kata lain orang orang yang bersangkutan bisa jadi tidak dapat menikmati hak hak yang bisa dinikmati seperti mereka yang menganut agama di Indonesia.
Di Indonesia sendiiri ateisme memang tidak diakui secara resmi seperti halnya agama dan kepercayaan lain yang berlandaskan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,akan tetapi Ateisme juga tidak bertentangan dengan hukum.Kita memiliki suatu ayat dalam UUD 45 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"