Mohon tunggu...
Maulana Fajri Adrian
Maulana Fajri Adrian Mohon Tunggu... Penulis - Menulis Untuk Abadi

Tulisan merupakan hasil pandangan pribadi. Silakan baca dan tinggalkan komentar apabila terdapat silang pandangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maksud Melaksanakan Perintah Jabatan sebagai Alasan Penghapus Pidana

4 Februari 2023   20:02 Diperbarui: 4 Februari 2023   20:21 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aparat Penegak Hukum (APH) pun tentu tidak sembarangan dalam menerapkan ketentuan dari Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHPid tersebut. Butuh bukti-bukti yang meyakinkan dan menguatkan bagai aparat penegak hukum dalam menerapkan/tidak menerapkan Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHPid. Penerapannya mesti dilakukan secara objektif dengan memperhatikan konstruksi Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHPid itu sendiri. Memperhatikan kasus di lapangan terdapat beragam buah pikir dan ragam tafsir terkait penghapusan pidana atas perintah jabatan. Sejatinya batas-batas yang diuraikan di dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHPid telah menegaskan kriteria penghapusan pidana yang berkenaan dengan perintah jabatan.

Pemahaman terkait hal ini tentu tidak bisa hanya mendengarkan omongan/pendapat yang tidak berdasar semata. Butuh untuk kita kembali membuka, membaca, dan memahami ketentuan yang telah diatur di dalam KUHPid sehingga tidak liar ataupun parahnya malah membabi buta dalam mengomentari kinerja aparat penegak hukum yang kita hormati dan harapkan bersama dalam proses mencari keadilan, secara khusus dalam menerapkan ketentuan penghapusan pidana karena melaksanakan perintah jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun