Aparat Penegak Hukum (APH) pun tentu tidak sembarangan dalam menerapkan ketentuan dari Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHPid tersebut. Butuh bukti-bukti yang meyakinkan dan menguatkan bagai aparat penegak hukum dalam menerapkan/tidak menerapkan Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHPid. Penerapannya mesti dilakukan secara objektif dengan memperhatikan konstruksi Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHPid itu sendiri. Memperhatikan kasus di lapangan terdapat beragam buah pikir dan ragam tafsir terkait penghapusan pidana atas perintah jabatan. Sejatinya batas-batas yang diuraikan di dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHPid telah menegaskan kriteria penghapusan pidana yang berkenaan dengan perintah jabatan.
Pemahaman terkait hal ini tentu tidak bisa hanya mendengarkan omongan/pendapat yang tidak berdasar semata. Butuh untuk kita kembali membuka, membaca, dan memahami ketentuan yang telah diatur di dalam KUHPid sehingga tidak liar ataupun parahnya malah membabi buta dalam mengomentari kinerja aparat penegak hukum yang kita hormati dan harapkan bersama dalam proses mencari keadilan, secara khusus dalam menerapkan ketentuan penghapusan pidana karena melaksanakan perintah jabatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H