Mohon tunggu...
Maulana Ichsan Asyari
Maulana Ichsan Asyari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Through writing, seize the world in words. Info: ichsanasyari888@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tenaga Alternatif Pasca Kegiatan Tambang

23 Mei 2022   03:38 Diperbarui: 23 Mei 2022   03:47 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut, pemberdayaan adalah salah satu solusi konkret yang dapat menjadi katalisator antara eksploitasi sumber daya alam yang berbasis pada konsep kapitalisme bersifat individualistis dengan manfaat bahan galian sebagaimana dimakud Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana sistem kapitalisme secara global hanya bertumpu pada mekanisme pasar bebas. Di lain pihak PPM menjadi tenaga alternatif kesenjangan pasaca kegiatan tambang selesai.

KESIMPULAN

PPM adalah bentuk lain dari tenaga alternatif pascatambang setelah perusahaan selesai melaksanakan kegiatan pertambangan. Dalam konteks yang lebih luas, PPM mempunyai peranan katalisator sarana pembentukan chemistry antara perusahaan dengan masyarakat sekitar tambang, melalui program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun