Lebih lanjut, pemberdayaan adalah salah satu solusi konkret yang dapat menjadi katalisator antara eksploitasi sumber daya alam yang berbasis pada konsep kapitalisme bersifat individualistis dengan manfaat bahan galian sebagaimana dimakud Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana sistem kapitalisme secara global hanya bertumpu pada mekanisme pasar bebas. Di lain pihak PPM menjadi tenaga alternatif kesenjangan pasaca kegiatan tambang selesai.
KESIMPULAN
PPM adalah bentuk lain dari tenaga alternatif pascatambang setelah perusahaan selesai melaksanakan kegiatan pertambangan. Dalam konteks yang lebih luas, PPM mempunyai peranan katalisator sarana pembentukan chemistry antara perusahaan dengan masyarakat sekitar tambang, melalui program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H