Mohon tunggu...
Irvan Maulana
Irvan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politics enthusiast

Hidup, lahir, berkembang, tua, mati.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Privatisasi : Politics or Economics Needs?

23 Desember 2022   20:15 Diperbarui: 23 Desember 2022   20:29 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi ekonomi dunia pada saat ini memberikan sebuah dorongan pada negara-negara yang ada untuk ikut bersaing secara global agar tetap eksis pengaruhnya di mata dunia. Dalam situasi tersebut, maraknya terjadi kerja sama antar negara pada bidang ekonomi. Salah satu contoh kerja samanya adalah melakukan privatisasi, terutama pada perusahaan negara atau sering disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan negara merupakan salah satu tonggak 'instrumen untuk bertahan hidup' sebuah negara, maka dari itu diperlukan penyesuaian dengan kondisi pasar yang bebas serta mampu melakukan organisasi ulang sistem pengelola serta tujuan usaha perusahaan.

Demi terwujudnya efisiensi dan optimalisasi kinerja perusahaan, negara memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan perusahaan negara lain melalui penanaman modal swasta yang telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengatur perihal privatisasi yang merupakan upaya yang dilakukan oleh sebuah negara untuk memindahkan atau mengikutsertakan kepemilikan perusahaan yang awalnya secara penuh milik pemerintah menjadi sebagian besar kepemilikan swasta.

Apabila dilihat dari kondisi perekonomian di Indonesia, pemerintah memiliki pengaruh yang cukup besar dalam pengelolaan hingga pembuatan kebijakan di dalamnya menjadikan perusahaan negara masih tetap bertahan, menunjukkan perkembangan serta memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi pada produk domestik bruto (PDB). 

Selain itu, perusahaan negara juga menjadi salah satu penyedia barang atau jasa untuk publik (public goods and services) di saat perusahaan swasta tidak menyediakan produk tersebut atau belum bersedia untuk merintis usaha, menjadi penyedia kebutuhan hidup orang banyak (public service obligation) serta menjadi salah satu instrumen penghasil keuntungan negara yang dimana memiliki peran penting pada pelaku usaha kecil serta koperasi.

Privatisasi menjadi salah satu jalan untuk memperbaiki perekonomian di suatu negara, namun menjadi sebuah dilema ketika dilihat dari sisi politiknya. Upaya privatisasi sebuah perusahaan milik negara merupakan langkah yang harus diambil secara hati-hati karena langkah tersebut bisa menjadi sarana memperkuat kekuasaan rezim atau menjadi cara untuk menjatuhkan legitimasi kekuasaan rezim yang berlaku. Dampak-dampak tersebut hadir dikarenakan kekuatan politik sebuah negara bergantung dengan sumber daya ekonomi negara tersebut. 

Maka dari itu, sebagian besar perusahaan negara di Indonesia memiliki saham yang masih dipegang oleh pemerintah secara penuh. Di Indonesia sendiri sudah mulai membuka kesempatan perusahaan swasta untuk ikut andil dalam pengelolaan perusahaan negara melalui pembelian saham secara sebagian ataupun penuh melalui bursa saham. Tindakan ini diawali pada tahun 1997 ketika Indonesia berada di jurang akibat krisis ekonomi, privatisasi dijadikan cara pemerintah untuk menutupi defisit anggaran yang tumbuh pada kala itu.

Mengenal istilah privatisasi

Konsep privatisasi lahir di masa gerakan revolusi ekonomi mengarah kepada kondisi yang digambarkan sebagaimana teori Neo-Liberalisme berlangsung. Pada masa itu, perputaran ekonomi mengalami perubahan yang dimana perekonomian berdasarkan persediaan berganti menjadi berdasarkan permintaan. 

Nugroho (2008) menjelaskan bahwa neoliberal digambarkan dengan beberapa pokok-pokok ajaran seperti, (1) memberikan keleluasaan pasar untuk bekerja, (2) mengurangi pemborosan pengeluaran negara melalui pemangkasan biaya negara pada bantuan sosial masyarakat, (3) mempermudah aktivitas ekonomi dengan melakukan deregulasi, (4) menjadikan privatisasi sebagai jalan melakukan aktivitas ekonomi dan (5) mengusung tanggung jawab atas individu. 

Melihat dari beberapa pokok ajaran tersebut maka negara hanya memiliki tugas untuk melindungi hidup warganya dengan tentara dan polisi, sehingga dalam permasalahaan perekonomian, negara tidak boleh ikut campur dikarenakan dinilai sebagai salah satu hal yang memperburuk krisis ekonomi.

Privatisasi merupakan salah satu cara untuk mendukung dan/atau mempertahankan kondisi perekonomian negara. Apabila berbicara tentang perekonomian sebuah negara, maka hal tersebut bergantung dengan pentingnya peran perusahaan dalam partisipasi pada perkembangan ekonomi di negara tersebut. Perihal konsep privatisasi yang membahas tentang meminimalisir hingga menghilangkan intervensi pemerintah/negara dalam mengelola perusahaan yang ada, membuka kesempatan untuk pihak swasta mengambil andil bahkan mengambil alih perusahaan milik negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun