-Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
-Memilih pimpinan daerah
-Mengelola aparatur daerah
-Mengelola kekayaan daerah
-Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
-Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
-Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
-Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah dalam Menjalankan Otonomi Daerah
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, di antaranya:
-Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!