-Hak ekonomi / properti
1. Hak atas kebebasan untuk menjalankan bisnis
2. Hak atas kebebasan untuk membuat perjanjian kontrak
3. Hak atas kebebasan untuk menyewa , membayar hutang, dll.
4. Hak atas kebebasan untuk memiliki sesuatu
5.Hak untuk memiliki dan memperoleh pekerjaan yang layak
-Hak prosedural
1. Hak untuk pembelaan hukum di depan pengadilan
2. Hak yang sama untuk mencari, menangkap, menahan dan menyelidiki di depan hukum.
3. Hak sosial budaya
4. Hak untuk menentukan, memilih, dan menerima pendidikan
5.Hak memperoleh pendidikan
6. Hak mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Lembaga HAM
Dalam upaya melindungi dan menegakkan HAM, pemerintah membentuk lembaga resmi seperti Komnas HAM, Komisi Nasional tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan lembaga masyarakat, khususnya yang berbentuk LSM untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas), yang awalnya dibentuk oleh presiden SK no. 50 Tahun 1993.
Kemudian dengan terbitnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII pasal 75 sampai dengan 99), Komnas HAM yang dibentuk DPR harus sesuai dengan UURI Nomor 39 1999.
Komnas HAM bertujuan untuk:
1) membantu pengembangan kondominium konten yang mempromosikan pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Setiap orang atau kelompok yang mempunyai alasan kuat mengapa
hak asasi manusianya dilanggar dapat menyampaikan laporan dan pengaduan
secara lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H