Mohon tunggu...
Maulana Agus Wardhana
Maulana Agus Wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak Asasi Manusia

11 November 2021   22:30 Diperbarui: 11 November 2021   22:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


-Hak ekonomi / properti
1. Hak atas kebebasan untuk menjalankan bisnis
2. Hak atas kebebasan untuk membuat perjanjian kontrak
3. Hak atas kebebasan untuk menyewa , membayar hutang, dll.
4. Hak atas kebebasan untuk memiliki sesuatu
5.Hak untuk memiliki dan memperoleh pekerjaan yang layak


-Hak prosedural
1. Hak untuk pembelaan hukum di depan pengadilan
2. Hak yang sama untuk mencari, menangkap, menahan dan menyelidiki di depan hukum.
3. Hak sosial budaya
4. Hak untuk menentukan, memilih, dan menerima pendidikan
5.Hak memperoleh pendidikan
6. Hak mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Lembaga HAM
Dalam upaya melindungi dan menegakkan HAM, pemerintah membentuk lembaga resmi seperti Komnas HAM, Komisi Nasional tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan lembaga masyarakat, khususnya yang berbentuk LSM untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas), yang awalnya dibentuk oleh presiden SK no. 50 Tahun 1993.

Kemudian dengan terbitnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII pasal 75 sampai dengan 99), Komnas HAM yang dibentuk DPR harus sesuai dengan UURI Nomor 39 1999.
Komnas HAM bertujuan untuk:
1) membantu pengembangan kondominium konten yang mempromosikan pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Setiap orang atau kelompok yang mempunyai alasan kuat mengapa
hak asasi manusianya dilanggar dapat menyampaikan laporan dan pengaduan
secara lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun