Mohon tunggu...
Maulana Agus Wardhana
Maulana Agus Wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak Asasi Manusia

11 November 2021   22:30 Diperbarui: 11 November 2021   22:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak saat lahir di dunia ini. Hak asasi manusia pasti berlaku selalu, setiap waktu, di mana saja dan untuk semua orang. melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Negara juga dituntut untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dengan kata lain, hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki individu ataupun kelompok atas dasar keberadaannya sebagai manusia.

            Ciri ciri Hak Asasi Manusia

 Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri yang dapat dikenali, yang juga mendefinisikan pengertian hak asasi manusia, yaitu:
1. Hak asasi manusia adalah hakiki Artinya, hak hak asasi manusia adalah hak asasi manusia yang hakiki sejak lahir.
2. HAM bersifat universal.Semua bentuk hak asasi manusia adalah bentuk kebebasan fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia. Mereka semua tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus diakui dan dihormati oleh orang lain dalam negara.

Macam macam Hak Asasi Manusia
 1. Hak pribadi (personal rights)
adalah hak pribadi atau hak pribadi Hak asasi manusia kali ini dikaitkan dengan hal-hal yang ada dalam kehidupan pribadi setiap manusia.Contoh hak pribadi adalah:
Hak atas kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Hak atas kebebasan berekspresi atau berekspresi.
Hak atas kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau asosiasi.
Hak atas kebebasan untuk memilih, memeluk, mengamalkan agama dan kepercayaan yang dianut setiap orang.
Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
Hak untuk tidak dipaksa atau disiksa.


2. Hak politik (political rights)
yaitu hak asasi politik Kali ini hak asasi manusia dikaitkan dengan kehidupan politik Contoh hak asasi politik adalah sebagai berikut:
Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan.
Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah.
Hak untuk membentuk dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan proposal petisi.
Hak untuk diangkat menjadi pejabat pemerintah.


3. Hak hukum yang sama
adalah hak hukum.Hak asasi manusia ini merujuk pada setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Contoh hak asasi manusia yang sah adalah:
Hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintah.
Hak menjadi pejabat publik (PNS).
Hak untuk memperoleh dan untuk dipertahankan di pengadilan.
Hak atas pelayanan dan perlindungan hukum.


4. Hak milik ekonomi
Hak ekonomi adalah hak asasi manusia yang mengacu pada kegiatan manusia dalam perekonomian.
Hak atas kebebasan untuk menjalankan bisnis.
Hak atas kebebasan kontrak.
Hak untuk bebas dari sewa guna usaha dan hutang.
Hak atas kebebasan untuk memiliki apapun.
Hak untuk menikmati sumber daya alam.
Hak atas kehidupan yang bermartabat.
Hak atas peningkatan kualitas hidup.
Hak untuk memiliki dan memperoleh pekerjaan yang layak.


5. Hak yudisial (hak prosedural)
yaitu hak yudisial.Melalui hak asasi manusia tersebut, setiap manusia berhak diperlakukan sama dalam hal proses hukum, tanpa didasarkan pada kasta, ras, status ekonomi dan lainnya.
Kesetaraan hak penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyidikan di depan hukum.
Hak untuk memperoleh kepastian hukum.
Hak untuk menolak melakukan penggeledahan tanpa surat perintah penggeledahan.
Hak atas perlakuan yang adil menurut hukum.

 
6. Hak sosial dan budaya
adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan kehidupan sosial secara umum Contoh hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut.
Hak untuk menentukan, memilih dan memperoleh pendidikan.
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat Anda.
Hak untuk mengembangkan hobi.
Hak untuk berkreasi.
Hak atas jaminan sosial.
Hak komunikasi.

Hak asasi manusia lainnya:


-Hak ekonomi / properti
1. Hak atas kebebasan untuk menjalankan bisnis
2. Hak atas kebebasan untuk membuat perjanjian kontrak
3. Hak atas kebebasan untuk menyewa , membayar hutang, dll.
4. Hak atas kebebasan untuk memiliki sesuatu
5.Hak untuk memiliki dan memperoleh pekerjaan yang layak


-Hak prosedural
1. Hak untuk pembelaan hukum di depan pengadilan
2. Hak yang sama untuk mencari, menangkap, menahan dan menyelidiki di depan hukum.
3. Hak sosial budaya
4. Hak untuk menentukan, memilih, dan menerima pendidikan
5.Hak memperoleh pendidikan
6. Hak mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Lembaga HAM
Dalam upaya melindungi dan menegakkan HAM, pemerintah membentuk lembaga resmi seperti Komnas HAM, Komisi Nasional tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan lembaga masyarakat, khususnya yang berbentuk LSM untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas), yang awalnya dibentuk oleh presiden SK no. 50 Tahun 1993.

Kemudian dengan terbitnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII pasal 75 sampai dengan 99), Komnas HAM yang dibentuk DPR harus sesuai dengan UURI Nomor 39 1999.
Komnas HAM bertujuan untuk:
1) membantu pengembangan kondominium konten yang mempromosikan pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Setiap orang atau kelompok yang mempunyai alasan kuat mengapa
hak asasi manusianya dilanggar dapat menyampaikan laporan dan pengaduan
secara lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun