Salah satu poin yang dituliskan adalah dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Tugas masyarakat tentunya ikut mengawal S.E ini agar produsen mengikuti arahan BPOM dan tidak kembali menyesatkan konsumen.
Jadi sebelum termakan oleh iklan baiknya kita semua mengambil hikmahnya untuk membaca kajian produk. Sesuai dengan aturan KEMENKES di PERMENKES No 30 tahun 2013 mengatur bahwa produk itu harus memberikan informasi yang jelas mudah dibaca tidak menyesatkan dan ada pengawasan dan evaluasi produk dari Kementrian Kesehatan.
Salah satu ahli gizi dan juga saat ini menjadi Ketua Pengurus MPGKI (Mitra Pangan Gizi Kesehatan Indonesia) Drs. Benny A Kodyat, MPA mengungkapkan keluh kesahnya terhadap problem iklan susu kental manis.
Dahulu kita mengenal 4 sehat 5 sempurna sebagai slogan hidup sehat, namun itu terkesan mengakibatkan konsumsi berlebih.
Alhasil diganti gizi seimbang, namun terlihat tidak nampak istilah susu didalamnya, ketika ditelisik susu termasuk sumber protein jadi tetam masuk kategori gizi seimbang. Saat ditanyakan perihal SKM yang lebih banyak kandungan gula dibanding proteinnya Drs. Benny A Kodyat, MPA menyayangkan hal tersebut.
Mengarah pada etika pariwara dalam menayangkan iklan suatu produk/jasa memberikan informasi yang jelas mudah dibaca tidak menyesatkan sehingga kasus susu kental manis ini tidak kembali terulang.
Kita sebagai masyarakat juga perlu mengoptimalkan daya kritisi dalam mengonsumsi produk apapun, serta membantu mengawal S.E BPOM jika masih ada produk yang bandel sebelum melampaui jangka waktu yang ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H