Mohon tunggu...
maula hikmatul
maula hikmatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Saya adalah mahasiswa UIN Bandung jurusan Hukum Pidana Islam yang aktif dan dinamis. Selain menekuni studi hukum, saya menyukai aktivitas luar ruangan, yang menunjukkan kecintaan pada kebebasan dan eksplorasi. Di sisi lain, saya memiliki sisi kreatif dengan hobi membuat kerajinan dan minat terhadap drama musikal, yang memperlihatkan apresiasi saya terhadap seni dan keindahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi hukum Islam: Menjembatani Syariah dan Realita Sosial

13 Desember 2024   21:21 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:42 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu tantangan utama adalah krisis otoritas dalam penafsiran hukum Islam. Di era digital, banyak pihak yang mengklaim sebagai otoritas dalam hukum Islam tanpa memiliki kualifikasi yang memadai. Hal ini berpotensi menciptakan kebingungan dalam masyarakat.[5]

 

Solusi untuk Tantangan Kontemporer

 

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif antara ulama, akademisi, dan pakar dari berbagai bidang. Berikut beberapa solusi yang dapat diterapkan:

 

  • Peningkatan Pendidikan Hukum Islam: Pendidikan tentang hukum Islam harus mencakup aspek normatif dan empiris, sehingga mampu menghasilkan pemahaman yang komprehensif.
  •  
  • Ijtihad Kontemporer: Menggunakan metode ijtihad untuk menjawab persoalan baru dalam masyarakat modern, seperti masalah keuangan digital dan bioetika.
  •  
  • Kerjasama Antar Disiplin: Melibatkan pakar dari berbagai bidang, seperti teknologi, ekonomi, dan sosiologi, untuk memberikan pandangan yang komprehensif dalam penyelesaian masalah hukum Islam.
  •  
  • Penguatan Otoritas Ulama: Memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kualifikasi memadai yang dapat memberikan fatwa atau panduan hukum Islam.[6]

 

Sosiologi hukum Islam adalah pendekatan penting untuk memahami interaksi antara hukum Islam dan masyarakat. Dengan menganalisis dinamika sosial, budaya, dan politik, kita dapat memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks yang berbeda. Di era modern, pendekatan ini semakin relevan untuk menjawab tantangan globalisasi dan perubahan sosial. Melalui pendekatan sosiologis, hukum Islam dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya. Dengan pendidikan, ijtihad, dan kolaborasi yang tepat, hukum Islam dapat menjadi panduan yang relevan dan adil bagi umat manusia di era modern.

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun