Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

20 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 20 Juli 2024   13:30 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rp 30.000.000 adalah angka yang bisa dicicil oleh PT Maju Jaya ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2024.

Maka, cicilan pembayaran PPh terutang PT Maju Jaya sebesar:

= Jumlah PPh Terutang : 12 bulan

= Rp 30.000.000 : 12

= Rp 2.500.000

Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak
Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

REKONSILIASI FISKAL

Laporan keuangan perusahaan biasanya perlu disesuaikan dengan peraturan fiskal saat laporan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini terjadi karena laporan keuangan perusahaan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yang tidak selalu sejalan dengan ketentuan perpajakan.

Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak (WP) karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut akuntansi komersial dan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial digunakan untuk menilai kinerja ekonomi dan kondisi finansial perusahaan, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih difokuskan pada penghitungan pajak.

Perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal, berdasarkan pembebanannya, dibedakan menjadi dua jenis: Beda Tetap (Permanent Differences) dan Beda Waktu (Timing Differences).

- Beda Tetap adalah perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dan ketentuan Undang-Undang PPh yang bersifat permanen, artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dalam laba kena pajak. Contohnya termasuk sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan perusahaan, dan penghasilan bunga deposito.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun