Mohon tunggu...
Herman Wijaya
Herman Wijaya Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Belajar dari Kasus Pemakaian Foto Tanpa Izin Karya Pencipta Lagu "Burung Camar"

9 Agustus 2018   23:07 Diperbarui: 14 Agustus 2018   04:40 3149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kita perlu membangun kesadaran pentingnya hak cipta, khususnya kepada media. Karena media harus menjadi penjaga kebenaran. Sebab bukan tidak mungkin karya foto di tempatnya bekerja juga akan dipakai oleh orang lain tanpa izin," tambah Iwan.

Kasus seperti yang dialami Aryono sebenarnya sudah berulangkali terjadi. Saat ini begitu banyak media online yang ada di Indonesia, tetapi tidak memiliki tenaga dan modal yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Akhirnya banyak media yang mengambil jalan pintas, mengambil foto milik orang lain yang ditemukan di google, lalu digunakannya. Beberapa masih menuliskan nama sumber foto, tetapi banyak yang tidak mempedulikannya.

Langkah Aryono merupakan sebuah eduksi penting bagi pemilik hak cipta maupun media, untuk memahami betapa hak cipta itu harus dihormati, tidak boleh digunakan sembarangan tanpa izin penciptanya. Dalam hak cipta melekat hak moral dan hak ekonomi dari penciptanya.

Lalu ganti rugi yang diinginkan Aryomo atas penggunaan fotonya tanpa izin oleh kedelapan media online itu?

"Tahun 2002 Bank Mandiri menggelar pameran foto bertajuk Jelajah Mata Hati. Beberapa foto terlelang dengan harga lebih dari satu miliar rupiah! Dua tahun kemudian saya menjadi kurator sekaligus juru lelang pameran foto Pak Sigit Pramono (mantan Direktur BNI). Saat itu berhasil melelang 15 foto dengan peroleham 5,5 miliar rupiah. Jadi bisa dikira-kiralah berapa harusnya saya dapat dari pemakaian foto di kedelapan media tersebut," papar Aryono.

Apa yang dipaparkan Aryono memang tidak main-main. Sebuah karya harus dihargai, dan penggunaannya oleh pihak lain harus seizin pembuatnya. Sekalipun foto, misalnya, diambil dari media sosial.

Kasus yang mencuat ini hendaknya jadi pelajaran bagi siapa pun, untuk tidak menggunakan karya orang lain sembarangan! Terutama untuk kepentingan media massa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun