Mohon tunggu...
Herman Wijaya
Herman Wijaya Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Belajar dari Kasus Pemakaian Foto Tanpa Izin Karya Pencipta Lagu "Burung Camar"

9 Agustus 2018   23:07 Diperbarui: 14 Agustus 2018   04:40 3149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aryono menuturkan, potret Itu dibidik tahun 2016, atas permintaan Tino sendiri untuk buku yang telah dipersiapkannya.

Namun, baru disiarkan di akun lnstagram Matajeli sesaat setelah kabar hembusan nafas terakhlr Tino sampal ke tellnga Aryono, sekitar Jam 10 pada hari duka.

Aryono baru mengetahui adanya pemanfaatan ilegal karyanya pada tanggal 31 Juli 2018, satelah ia google dengan kata kunci Tino Saroengallo, karena penasaran dengan permintaan Noorca M. Massardi untuk menggunakan potret almarhum Tino yang beresolusi tinggi untuk penerbitan sebuah buku yang rencananya diluncurkan pada Peringatan 100 Hari Tino Saroengallo.

Aryono lalu menulis sebuah status di Facebook menegur Grid.id, media pertama yang ia dapati menerbitkan potret Tino, karyanya, sebagal ilustrasl berita kepergian Tino dan menyatakan akan mengirim tagihan.

Sementara hasll pembayarannya akan dlserahkan ke keluarga Tino, mengingat keluarga Tino telah menghablskan banyak uang untuk biaya pengobatan.

Teguran yang disampalkan pada Grid.id hanya ditanggapi dengan penurunan foto tersebut dan pengumuman pemuatan foto yang digunakan di berita terkait karena adanya keberatan dari pemilik foto, seolah-olah dengan demikian pelanggaran hak cipta adalah suara genta yang bisa dihentikan.

Walau pun hak ekonomi dan hak moral atas karyanya telah dicederai, Aryono tidak berprasangka buruk terhadap media-media atau orang yang bertanggungjawab di media bersangkutan.

Ia melihat kemungkinan adanya salah paham hak cipta kiriman-kiriman di Instagram, sehingga mengira setiap kirim di Instagram atau medsos pada umumnya otomatis menjadi creative common, atau domain publik yang bisa digunakan oleh siapa saja.

Banyak media yang belum membedakan antara signature dengan kutipan sumber; antara fair use dan komersial, dan belum meleknya awak media terhadap UU Hak Cipta dan penggunaan karya kreatif orang lain di media online secara umum, termasuk pengecekan legalitas penggunaan karya dari sumber penerbitan ulang.

"Pasal 28 Undang Undang Hak Cipta jelas mengatakan, setiap karya cipta mengandung hak moral dan hak ekonomi bagi penciptanya. Hak moral itu melekat, tidak bisa dihapuskan," kata pengacara Aryono, Paulus Irawan, SH atau yang dikenal dengan panggilan Iwan Pangka.

Menurut Iwan, seseorang atau badan hukum tidak bisa begitu saja menggunakan karya orang lain tanpa seizin penciptanya. Apalagi kemudian sengaja mengubah atau menghilangkan nama penciptanyan diganti dengan nama orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun