Mohon tunggu...
Herman Wijaya
Herman Wijaya Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Penertiban Parkir Liar Jangan seperti Sinetron

10 September 2014   00:17 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:10 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1410261599456848303

[caption id="attachment_358195" align="aligncenter" width="562" caption="Ilustrasi Parkir Liar (KOMPAS.COM/PRAVITA RESTU ADYSTA)"][/caption]

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengeluarkan jurus mautnya untuk menertibkan parkir liar. Mulai Senin (8/9) kemarin, penertiban dilakukan di beberapa titik jalan, yakni di Kalibata Jakarta Selatan, Beos Jakarta Barat, dan Jatinegara Jakarta Timur.

Di hari pertama penertiban parkir liar di lima lokasi, kendaraan yang ketahuan melanggar diderek dan didenda Rp 500 ribu per hari. Mulai hari ini, “Hukumannya dobel, ditambah dengan tilang dari pihak kepolisian,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Penertiban parkir liar bukanlah pekerjaan baru yang dilakukan oleh aparat Dinas Perhubungan DKI. Cuma di era Jokowi – Ahok, kesannya menjadi demikian heboh, karena petugas melakukan langkah-langkah yang lebih ekstrem dalam penertiban. Mulai dari menggembosi ban, menggembok hingga menggangkat dengan jaring (khusus motor).

Aksi itu jelas melahirkan tontonan yang menarik bagi masyarakat, menimbulkan kegeraman dan kepedihan bagi pemilik kendaraan yang kena tindak, dan yang punya news valuebuat media.

Sulit dibayangkan, seperti apa rasanya harus kehilangan uang sebesar Rp.500 ribu bagi seorang sopir angkutan umum atau mobil angkutan barang. Sedangkan mobil pribadi yang ditilang, juga belum tentu milik orang yang hari itu mengemudikannya. Bisa saja dia cuma sopir dari pemilik mobil. Kalau si pemilik mobil tidak mau tahu dengan denda yang harus dibayarkan, terpaksa sang sopir menanggung resiko. Paling-paling pinjam sama majikan. Bayarannya potong gaji.

Majikan yang seperti itu bukan cerita kosong. Ketika saya bekerja di sebuah rumah produksi, kerusakan yang sifatnya insidentil seperti mobil tergores, berbenturan atau kecelakaan lain, sopir harus membayar biaya klaim asuransinya. Memang tidak terlalu besar dibandingkan membiayai kerusakan; tetapi untuk seorang sopir, biaya klaim asuransi itu cukup memberatkan.

Hukuman memang pahit. Dan itu resiko harus yang ditanggung oleh orang yang melanggar hukum (kalau hukum itu adil tentunya). Jadi kalau tidak mau menanggung resiko, jangan melanggar hukum. Dalam hukum, pelanggaran karena alpa atau terpaksa, tetap diganjar hukuman.

Itulah, yang terjadi dengan mobil-mobil yang parkir sembarangan. Padahal, mungkin tempat parkirnya tidak ada; mungkin cuma mampir sebentar untuk mengambil/menurunkan barang; mungkin menunggu penumpang; dsb. Dlsb. Alasan apa pun yang dikeluarkan, tetap saja salah. Titik.

Langkah Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan menertibkan parkir liar patut didukung oleh semua pihak. Parkir liar jelas mengganggu kepentingan orang lain. Menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan. Karena itu harus ditindak dengan tegas.

Cuma yang jadi pertanyaan: sampai sejauh mana konsistensi Pemprov DKI dalam menjalankan kebijakan ini. Di negeri ini, urusan konsistensi merupakan barang mahal yang sulit dicari. Makanya istilah anget-anget tai ayam masih sering terdengar. Pemerintah dan aparatnya kerap kehabisan stamina dalam menjalankan kebijakan. Cuma kenceng diawal, tapi kendor belakangan, lalu menguap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun