Kesejahteraan
Kesuksesan Bonus Demografi adalah saat ageing population meningkat, warga yang telah melewati usia produktif masih tetap dapat berkegiatan karena kondisi sehat dan mampu berkreasi menciptakan lapangan pekerjaan. Keberhasilan  bonus demografi juga sangat berhubungan dengan kesehatan reproduksi. Bonus demografi yang mengarah ke bonus kesejahteraan akan tampak dari pendapatan perkapita yang meningkat dan hal ini dimungkinkan jika anak-anak muda di Indonesia tidak menikah di usia muda. Bonus demografi akan mencapai puncaknya pada 2030, tantangan lain yang perlu diantisipasi adalah jumlah penduduk yang tidak merata di setiap provinsi.  Setiap daerah mempunyai karakter beragam, sehingga perlu  dilakukan pendekatan spesifik. Misalnya penerapan lapangan pekerjaan di Sumatera akan berbeda dengan di Jawa, selain budaya, potensi alamnya juga berbeda. Tantangan bonus demografi berikutnya adalah kualitas SDM yang masih terbatas. Pemerintah perlu mengupayakan peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pemenuhan gizi yang baik. Disamping itu, peran pemerintah daerah perlu ditingkatkan. Seyogyanya Pemda mendukung bonus demografi melalui inovasi-inovasi yang menjawab kebutuhan terkini, namun tetap meningkatkan potensi kearifan lokal melalui teknologi baru.Berdasarkan aspek-aspek yang diutarakan di atas, maka KB dapat dikatakan memberi andil dalam keberhasilan momentum bonus demografi. Hal ini disebabkan karena KB memungkinkan untuk menekan dan mengontrol angka kelahiran.  Agar penduduk usia produktif dapat dimanfaatkan dengan optimal, pemerintah harus mampu membuka lapangan kerja baru baik dengan optimalisasi UMKM maupun penggunaan zona ekonomi digital. Pemerintah perlu pula mengacu pada sistem PPP (Public-Private Partnership) yaitu kolaborasi Pemerintah dan swasta guna mengadakan sarana layanan publik dalam pengentasan bisnis baru, misalnya membangun Pendidikan tingkat vokasi. Dengan skema ini, diharapkan nantinya akan bertumbuh pelaku-pelaku usaha baru, khususnya yang berbasis teknologi. Sebagaimana dikembangkan oleh Andre Hamboer untuk Tuang Coffee di Ruteng, Eka Pamitra Wineka untuk Tani Hub dan Lia Ellyhan untuk Valentino Mutiara & Ellyhan Jewelry.
Pentahelix
      Meningkatkan kepedulian kaum muda terhadap program KB merupakan sebuah keniscayaan. Pendidikan KB yang mencakup kesehatan reproduksi dan seksualitas bagi remaja harus diselenggarkan secara komprehensif. Tak sedikit remaja menghadapi masalah reproduksi dan seksualitas, melahirkan karena menikah pada usia di bawah 18 tahun. Sementara itu kematian ibu dan bayi cenderung tinggi. Keterbatasan pendidikan seksualitas dan layanan kesehatan inilah yang membuat remaja mudah terkena HIV dan melakukan aborsi. Pernikahan dini pada anak umumnya diakibatkan oleh kehamilan yang tak diinginkan. Anak-anak harus meninggalkan bangku sekolahnya, sulit mendapat pekerjaan, sehingga kemiskinan terus terjadi. Pendidikan seksual dan juga media literasi diharapkan dapat memberi bekal bagi remaja untuk menunggu saat yang tepat, yaitu saat pernikahan. Kekurang pahaman terhadap media literasi menyebabkan kesalahan dalam memaknai tayangan di media sosial seperti konsumsi video porno, kekerasan, terjerumus dalam perdagangan manusia. Sosialisasi dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan anak muda yakni melalui pemanfaatan teknologi baru misalnya dengan melibatkan para youtuber atau vlogger yang dikenal kaum muda. Pembentukan karakter dapat dikembankgan melalui penguatan nilai-nilai keluarga, kebangsaan, keagamaan dan juga kecintaan terhadap budaya lokal.  Sangat perlu strategi pentahelix (kolaborasi multipihak), kerjasama lintas lembaga, melibatkan tokoh-tokoh Pendidikan, masyarakat dan agama.
Daftar Pustaka
1. Kerangka Acuan DSK Bidang Demografi, "Pembangunan Kependudukan Melalui Keluarga Berencana Dalam Rangka Pencapaian SGDs", PPRA LXIV tahun 2022
2. Buku ajar Demografi, Lemhannas RI PPRA LXIV
3. Undang- Undang No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
4. 1001 Virus Cinta Keluarga, Mathilda AMW Birowo, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta: 2012
5. Materi presentasi narasumber dalam Diskusi Panel Demografi
6. UU, Peraturan dan artikel terkait sebagaimana tercantum dalam catatan kaki