Mohon tunggu...
Mathilda AMW Birowo
Mathilda AMW Birowo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Konsultan PR

Empat dasawarsa menggeluti bidang Corporate Communication di Kompas Gramedia, Raja Garuda Mas Group dan Bank CIMB Niaga. Memiliki pengalaman khusus dalam menangani isu manajemen serta strategi komunikasi terkait dengan akuisisi dan merger. Sarjana Komunikasi UI dan Sastra Belanda ini memperoleh Master Komunikasi dari London School of Public Relations serta sertifikasi Managing Information dari Cambridge University. Setelah purnakarya, menjadi Konsultan Komunikasi di KOMINFO. Saat ini mengembangkan Anyes Bestari Komunika (ABK), dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia; Universitas Multimedia Nusantara; Trainer di Gramedia Academy dan KOMINFO Learning Center serta fasilitator untuk persiapan Membangun Rumah Tangga KAJ; Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik RI; Ketua Umum Alumni Katolik UI; Koordinator Sinergi Perempuan Indonesia (Kumpulan Organisasi Perempuan Lintas Iman dan Profesi). Memperoleh penghargaan Indonesian Wonder Woman 2014 dari Universitas Indonesia atas pengembangan Lab Minibanking (FISIP UI) dan Boursegame (MM FEB UI); Australia Awards Indonesia 2018 aspek Interfaith Women Leaders. Ia telah menulis 5 buku tentang komunikasi, kepemimpinan dan pengembangan diri terbitan Gramedia. Tergabung dalam Ikatan Alumni Lemhannas RI (PPRA LXIV/Ikal 64).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siapa Sesama Kita?

25 Desember 2020   10:33 Diperbarui: 25 Desember 2020   10:35 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buruh migran hingga jenazah

Suster Laurentina PI (Sister Cargo) berbicara tentang bagaimana upayanya memperjuangkan hak korban perdagangan manusia. Suster yang pembawaannya lembut dan berbadan kecil ini sehari-hari sering menerima jenazah pekerja migran di Terminal Kargo - Bandara El-Tari Kupang, juga mendampingi keluarga dan mendoakan jenazah sebelum disemayamkan atau diterbangkan ke tanah asalnya. 

Tahun 2012, Suster Laurentina berkeliling NTT untuk menyosialisasikan betapa bahayanya perdagangan orang. Suster kelahiran Temanggung Jawa Tengah, berpendidikan akhir STISP Widuri Jakarta. Saat ini menjabat Ketua Yayasan Sosial Pennyelenggaraan Ilahi/YSPI; Koordinator Tim Kargo Bandar El Tari Kupang, dan anggota Badan Pengurus KKPPMP KWI.

Situasi pandemi membuat orang harus tinggal di rumah, halmana memberi dampak bagi meningkatnya kasus perdagangan orang. Latar belakang dan bentuknya bermacam-macam, mulai dari masalah ekonomi karena kehilangan pekerjaan, pengantin pesanan, pekerja seks, ditipu atau diberi daya pikat untuk bekerja di luar negeri. Bagi para pekerja baik legal atau non seringkali diperlakukan secara tidak adil, dan bahkan kemudian kembali ke kampung halaman dalam kondisi tidak bernyawa.

Lebih dari satu dekade ia bekerja untuk mereka yang ditelantarkan. Ia mengurus anak-anak jalanan, korban perdagangan manusia, hingga jenazah buruh migran asal Indonesia yang terkatung-katung. Laurentina berasal dari Konggregasi Penyelenggaraan Ilahi (PI). Karena aktifitasnya yang tak biasa ini tak jarang ia harus berhadapan dengan 'preman' agen atau (maaf) makelar penyalur tenaga kerja termasuk menerobos peraturan pengiriman jenazah dari negara pekerja ke tempat asalnya di NTT.

"Pernah suatu saat, ada jenazah tenaga kerja dari Malaysia tak dapat diterbangkan ke daerah karena sebab kematiannya sakit TBC, dianggap penyakit yang menular." Dia menambahkan juga tentang kepedihan hatinya ketika sebuah jenazah terhambat di cargo karena masyarakat lebih mendahului tempat untuk ikan-ikan, "bagaimanapun kita tetap harus menghargai jenazah meski tak bernyawa, kita perlu merasakan bagaimana hati keluarga yang ditinggalkan. Jangankan jenasah anggota keluarganya, mereka bahkan mengharapkan ada benda peninggalan almarhum untuk disimpan."

Keadilan hukum untuk minoritas

Asfinawati aktif di LBH Jakarta sejak 2000-2009, menjadi Direktur LBH Jakarta 2006-2009. Berlatar belakang pendidikan hukum dan HAM, isu yang digeluti mulai awal di LBH Jakarta adalah perburuhan dan buruh migran serta isu fair trial sebagai turunan advokasi di dalam dan luar pengadilan. Pada tahun 2005 ia mulai berkecimpung dalam isu kebebasan beragama berkeyakinan seiring dengan maraknya kasus-kasus penodaan agama. 

Selesai dari LBH Jakarta beliau masih bekerja pada isu HAM khususnya fair trial serta kelompok minoritas dan rentan dengan melakukan kerja probono (sukarela) dan pengembangan sumber daya hukum masyarakat, juga mengajar. Sebagai advokat, selain bidang hukum ia memiliki ketertarikan dalam musik dan sastra yang menurutnya merupakan bidang penting dalam mengembangkan kapasitas manusia dan pemberdayaan masyarakat. Saat ini ia menjadi ketua umum YLBHI sejak 2017-2021.

Perempuan muda yang pemberani ini  dikenal sebagai pejuang minoritas. Dalam arti luas minoritas bukan hanya terkait dari aspek kuantitas, latar belakang kepercayaan, tetapi dalam banyak hal seperti mereka yang tak memiliki akses terhadap hukum atau yang buta hukum, mereka yang tidak berpendidikan, termasuk juga minoritas karena justru mereka memiliki kekayaan. 

Asfi memandang perempuan dan keadilan ditinjau dari segi hukum yaitu kasus-kasus yang masih belum berpihak bagi kaum perempuan atau warga yang termarginalisasi. Dikatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan seringkali dialami berkepanjangan. "Misalnya, seorang perempuan korban perkosaan, kemudian masih mengalami kekerasan dalam perkawinannya karena sang suami berlaku semena-mena menanggap tokh dia sudah tidak perawan lagi". Dalam banyak hal kaum minoritas ini sangat perlu pendampingan hukum, "kasus yang kami hadapi bisa ratusan dalam sebulan sementara tim kami sangat terbatas," akunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun