Mohon tunggu...
Basirotul Hidayah
Basirotul Hidayah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa ITSNU Pasuruan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa ITSNU Pasuruan, Prodi Pendidikan matematika 2019

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sumber Hukum dan Metode Berijtihad

4 April 2020   15:31 Diperbarui: 4 April 2020   15:23 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari kedua pendapat tersebut, penulis menilai pendapat mayoritas ulama yang menegaskan kewajiban membaca Surat al-Fatihah dalam shalat merupakan pendapat yang sangat kuat. Sebab, komitmen Rasul shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk senantiasa membaca al-Fatihah, baik dalam shalat wajib atau shalat sunnah, merupakan dalil bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan al-Fatihah.

Disebutkan dalam kitab Bulghul Marm karya Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits nomor 307:

:       .

"Dari Abi Qatadah radhiyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam selalu shalat bersama kami, pada dua rakaat pertama dalam shalat Dhuhur dan Ashar beliau membaca al-Fatihah dan dua surat, dan kadangkala memperdengarkan kepada kami bacaan ayatnya.Beliau memperpanjang rakaat pertama dan hanya membaca al-fatihah dalam dua rakaat terakhir."

Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, yaitu: Apakah makmum wajib membaca surat al-Fatihah atautidak wajib, bisa dijawab dengan dua hal: pertama, ulama sepakat bahwa jika makmum mendapati imamnya dalam keadaan ruku' maka bacaan al-Fatihahnya ditanggung oleh imamnya. Artinya, makmum tidak berkewajiban membaca al-Fatihah.  Kedua, ulama berbeda pendapat jika makmum mendapati imam dalam keadaan berdiri. Imam Syafi'i dan Ahmad menyatakan kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum, baik dalam shalat sirriyyah (shalat yang bacaannya dilirihkan), atau dalam shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya dikeraskan). Mereka berpegangan pada hadits:

 

 "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah."

 Redaksi hadits di atas bersifat umum, sehingga mencakup imam dan makmum, serta shalat sirriyyah dan jahriyyah. Barangsiapa tidak membaca al-Fatihah, shalatnya tidak sah.  Sementara menurut Imam Malik, makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, bukan jahriyyah. Terkait kewajiban membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, beliau berpedoman pada hadits di atas.

Sedangkan terkait larangan membacanya pada shalat jahriyyah, beliau berpegangan pada firman Allah Surat al-A'raf ayat 204: 

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." Ayat ini memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Artinya, makmum juga diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahriyyah. Sedangkan menurut Abu Hanifah, makmum tidak perlu membaca al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyyah maupun shalat sirriyyah.

Beliau berpedoman pada firman Allah dalam surat al-A'raf ayat 204 di atas, di mana ayat tersebut memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Beliau juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasul shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun