Â
 "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah."(Shahih Bukhari, Hadits Nomor 714).
Dan hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
.
"Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur'an, maka shalatnya kurang---beliau mengulanginya tiga kali---tidak sempurna." (Shahih Muslim, Hadits Nomor 598). Â
Kedua hadits di atas menunjukkan kewajiban membaca surat al-Fatihah dalam shalat, sebab kata "l shalta" dalam hadits pertama menunjukkan arti tidak sah (nafyus sihhah), sementara kata "khidj" dalam hadits kedua menunjukkan arti kurang dan rusak (an-naqshu wal fasd), sehingga dapat dipahami bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Sedangkan Imam Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan keabsahan shalat tanpa bacaan al-Fatihah, tetapi kurang afdhal. Sebab menurut mereka, kewajibannya adalah membaca surat atau ayat Al-Qur'an; minimal tiga ayat pendek atau satu ayat panjang.
Mereka berpedoman pada ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi. Ayat Al-Qur'an tersebut adalah firman Allah subhanahu wata'ala dalam Surat al-Muzammil ayat 20:
Â
"Maka bacalah apa yang mudah dari (ayat-ayat) Al-Qur'an." Ayat ini menunjukkan bahwa yang diwajibkan adalah membaca apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur'an, tanpa menyebutkan ayat atau surat tertentu.
Sedangkan hadits dimaksud adalah sabda Rasul shalallahu 'alaihi wasallam:
"Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari (ayat-ayat) Al-Qur'an."(Sahih Bukhari, hadits nomor 793 dan Sahih Muslim, hadits nomor 397).