Mohon tunggu...
Didit dit
Didit dit Mohon Tunggu... Guru -

mensyukuri hidup dengan cara menjalaninya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pancasila yang Syar'i, Indonesia yang Khilafah

28 Januari 2019   20:21 Diperbarui: 28 Januari 2019   21:11 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam tulisannya, Denny J.A. mencantumkan hasil riset Yayasan Islamicity Index yang mengkaji tentang bagaimana ruang publik Yang Islami sesuai dengan nilai-nilai dalam Al-Quran. Lembaga tersebut membuat indikator-indikator untuk mengukur seberapa islaminya ruang publik di suatu negara. 

Menariknya, setelah indikator-indikator tersebut diterapkan untuk mengukur berbagai negara, ternyata top 10 negara yang memenuhi syarat sebagai negara yang islami itu adalah negara-negara barat. Artinya secara mengejutkan negara barat yang dihuni oleh mayoritas non muslim ternyata menerapkan nilai-nilai islami. Negara yang dihuni oleh mayoritas penduduk beragama Islam justru mendapatkan nilai yang cenderung rendah.

Penerapan nilai Islam di negara-negara barat tentu tidak diniati untuk menegakan syariat Islam secara formal, melainkan untuk menciptakan ruang publik yang manusiawi. Namun, upaya menciptakan ruang publik yang manusiawi tersebut justru memiliki substansi penegakan syariah. Artinya ketika suatu negara berupaya menciptakan ruang publik yang manusiawi dengan cara menegakan nilai-nilai seperti keadilan, kebebasan, penegakan hukum dan HAM, good governance, dan kemakmuran berarti juga sudah menegakan syariah karena nilai-nilai tersebut adalah substansi dari nilai-nilai Islam.

Pancasila itu sudah syar'i, Indonesia juga sudah khilafah

Berdasarkan cara berpikir di atas maka tidak heran jika cendekiawan muslim seperti Mahfud MD, Habib Luthfi, dan Emha Ainun Nadjib pernah menyatakan bahwa Indonesia itu sudah khilafah. Alasan yang disampaikan oleh Mahfud MD misalnya menyebutkan bahwa subtansi dalam negara Islam adalah menciptakan keadilan, tidak korupsi, dan mengutamakan kemaslahatan umat, sementara untuk bentuk negara, Islam memberikan kelonggaran. Memperhatikan hal tersebut maka menurut Mahfud, secara substansi Indonesia ini sudah negara Islam.

Emha Ainun Nadjib juga memberikan pandangan yang serupa. Secara filosofis, menurut Emha, khilafah serupa benih yang isinya nilai-nilai Islam. Benih ini akan tumbuh menjadi pohon yang bermacam-macam sesuai 'iklim, cuaca, dan petani' di tempat benih itu ditanam. 

Di Indonesia benih itu tumbuh dalam 'pohon' republik dengan pancasila sebagai dasarnya dan bhineka tunggal ika sebagai semboyannya, di barat benih itu tumbuh menjadi pohon-pohon yang bermacam-macam. Walaupun pohonnya berbeda, tapi substansinya sama, yakni nilai-nilai Islam. Maka Indonesia, termasuk juga pancasila merupakan bagian dari khilafah dan penegakan syariah.

Upaya menciptakan ruang publik yang manusiawi bukanlah upaya menentang penerapan syariah juga penegakan akidah Islam. Justru dalam rangka menciptakan ruang publik yang manusiawi, perlindungan kepada para pemeluk agama (termasuk Islam) untuk beribadah dan beriman sesuai dengan kepercayaannya sangat dilindungi. Menegakan syariah tidak dapat dilakukan dengan memberangus kemanusiaan. Menegakan syariah tidak dapat dilakukan tanpa memuliakan manusia, menegakan keadilan, memberikan kebebasan, menegakan hukum dan melindungi HAM. Menegakan syariah tidak dapat tidak sejalan dengan upaya menciptakan ruang publik yang manusiawi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun