Mohon tunggu...
Maz Joyo
Maz Joyo Mohon Tunggu... -

Pecinta Giok Aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekda Aceh Tamiang "Asal Ceplos" Soal Kasus Ganti Rugi Tanah Milik Asiong

25 Juni 2015   08:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:13 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indikasi mark up dan dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi tanah milik Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, saat ini kasusnya sudah bergulir dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang ini, tinggal tunggu "Jum'at Keramat" ala KPK untuk menentukan sang pesakitan.

Dalam perkembangannya, kasus yang sudah lama diendus LSM LembAHtari ini, sesungguhnya tidak bisa terlepas dari tanggung jawab Ketua Panitia Anggaran, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Pria kelahiran 9 Desember 1961 ini, sebagai Ketua Panitia Anggaran ganti rugi tanah untuk pusat pasar tradisional diduga kuat turut andil dengan timbulnya usulan siluman yang merugikan uang negara.

Akan tetapi, sebagai Ketua Panitia Anggaran, pria bernama Ir. Razuardi, MT, saat ini terkesan bersikap tidak memiliki kesalahan apapun dalam permasalahan ganti rugi tanah milik Asiong tersebut. Dirinya berpura-pura tidak tahu terhadap pengakuan dari mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Abdul Hadi, yang menjelaskan bahwa tidak pernah mengusulkan kegiatan ganti rugi tersebut. Razuardi juga berpura-pura tidak tahu tentang pengakuan dari sebagian besar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, yang membeberkan bahwa usulan ganti rugi tanah Asiong, tidak pernah dibahas sekalipun dalam sidang-sidang Banggar DPRK Aceh Tamiang.

Mau tahu apa katanya, katanya sich begini,"Nggak paham saya soal apa itu?"

Hahahahahaha....

Anehnya lagi, Sekda Aceh Tamiang yang dilantik oleh Bupati H. Hamdan Sati, ST, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.21/005/2013, tanggal 26 April tahun 2013 lalu, terkesan berupaya berkilah dengan jawaban yang terkesan tidak nyambung dan asal ceplos.

"Saya aja tadi diinfokan, ya saya pelajari aja". (Memangnya mau ujian, mau dipelajari).

Serunya lagi, Razuardi juga berupaya memakai jurus diam seribu bahasa ketika diajukan dengan pertanyaan tentang sebab pelengseran Abdul Hadi dari Kadisperindagkop Aceh Tamiang yang diduga kuat karena untuk penyelamatan jabatannya.(Biar dipikir berprestasi, mungkin lho yaa.....). Karena saat itu, dirinya didera isu akan digusur Bupati dari kursi jabatan Sekdakab Aceh Tamiang.

Razuardi terlihat semakin enggan diajak komunikasi saat disinggung tentang pengakuan Pj. Datok Desa Bukit Rata, Anggi Fahrian yang secara blak-blakkan menyampaikan bahwa harga tanah milik Asiong yang bernilai sejumlah Rp.2,5 Milyar, sangatlah tidak pantas. Tapi nyatanya, harga itu merupakan hasil rembukan dari orang-orang yang mengikuti rapat di ruang Sekda pada tahun 2014 lalu.(Jangan begitu donk kalau mau bo**k, nanti malu sendiri).

Alasannya semakin manja,"Makasihlah dialognya. Ni dah ngantuk juga. Untuk apa tanya-tanya ma yang nggak tahu. Ma'aflah kalau nggak berkenan".(Ternyata pak Pejabat ini ngantukan juga! xixixiixixi....ssst)

Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Semakin Jujur

Hi guys, tau nggak! Abdul Hadi Mantan Kadisperindagkop juga pernah menaruh kecurigaannya terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman. Waktu itu selalu melakukan pemantauan serta kerap menelpon dirinya untuk menanyakan tentang proses pencairan anggaran ganti rugi tanah milik Asiong.(Rusman Spionase kali yaaa....pemantauan).

Malah, ketika ada pertemuan di ruang Sekda dalam rangka membahas harga ganti rugi tanah Asiong, sang Ketua DPRK Atam nekad ikutan hadir walaupun tanpa ada undangan.(Walah, mungkin mau dapat bontot.......jadi masa bodoh cadek diundang).

Mantan Kadisperindagkop pun heran, apa tujuan Rusman datang dalam pertemuan itu?"

(Ouuuuw, cek usah heran Pak Abdul Hadi). Rupanya Rusman selama ini sering sekali melakukan aksi tebar pesona, terus pencitraan diri. Makanya dia datang meski tak diundang, tapi sayang ya kampungan, kampungan........(Iaaa, kampungan!)

Ouw ia,,,Pak Kejari Kuala Simpang. (Ingat yaaa.....cari 2 alat bukti). Cepat dech diperiksa Sekda terus Bappeda maupun DPPKA, BPN, Ketua DPRK juga dech. Kalau terbukti, aktor mark up ganti rugi lahan milik Asiong bisa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal 3 minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Ayo Bangkit Rakyat Jelata “Bumi Raja Muda Sedia” Pengin Nangkep Tikus Kantor Yang Merampas Uang Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun