Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Semakin Jujur
Hi guys, tau nggak! Abdul Hadi Mantan Kadisperindagkop juga pernah menaruh kecurigaannya terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman. Waktu itu selalu melakukan pemantauan serta kerap menelpon dirinya untuk menanyakan tentang proses pencairan anggaran ganti rugi tanah milik Asiong.(Rusman Spionase kali yaaa....pemantauan).
Malah, ketika ada pertemuan di ruang Sekda dalam rangka membahas harga ganti rugi tanah Asiong, sang Ketua DPRK Atam nekad ikutan hadir walaupun tanpa ada undangan.(Walah, mungkin mau dapat bontot.......jadi masa bodoh cadek diundang).
Mantan Kadisperindagkop pun heran, apa tujuan Rusman datang dalam pertemuan itu?"
(Ouuuuw, cek usah heran Pak Abdul Hadi). Rupanya Rusman selama ini sering sekali melakukan aksi tebar pesona, terus pencitraan diri. Makanya dia datang meski tak diundang, tapi sayang ya kampungan, kampungan........(Iaaa, kampungan!)
Ouw ia,,,Pak Kejari Kuala Simpang. (Ingat yaaa.....cari 2 alat bukti). Cepat dech diperiksa Sekda terus Bappeda maupun DPPKA, BPN, Ketua DPRK juga dech. Kalau terbukti, aktor mark up ganti rugi lahan milik Asiong bisa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal 3 minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
Ayo Bangkit Rakyat Jelata “Bumi Raja Muda Sedia” Pengin Nangkep Tikus Kantor Yang Merampas Uang Negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H