Indikasi mark up dan dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi tanah milik Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, saat ini kasusnya sudah bergulir dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang ini, tinggal tunggu "Jum'at Keramat" ala KPK untuk menentukan sang pesakitan.
Dalam perkembangannya, kasus yang sudah lama diendus LSM LembAHtari ini, sesungguhnya tidak bisa terlepas dari tanggung jawab Ketua Panitia Anggaran, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Pria kelahiran 9 Desember 1961 ini, sebagai Ketua Panitia Anggaran ganti rugi tanah untuk pusat pasar tradisional diduga kuat turut andil dengan timbulnya usulan siluman yang merugikan uang negara.
Akan tetapi, sebagai Ketua Panitia Anggaran, pria bernama Ir. Razuardi, MT, saat ini terkesan bersikap tidak memiliki kesalahan apapun dalam permasalahan ganti rugi tanah milik Asiong tersebut. Dirinya berpura-pura tidak tahu terhadap pengakuan dari mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Abdul Hadi, yang menjelaskan bahwa tidak pernah mengusulkan kegiatan ganti rugi tersebut. Razuardi juga berpura-pura tidak tahu tentang pengakuan dari sebagian besar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, yang membeberkan bahwa usulan ganti rugi tanah Asiong, tidak pernah dibahas sekalipun dalam sidang-sidang Banggar DPRK Aceh Tamiang.
Mau tahu apa katanya, katanya sich begini,"Nggak paham saya soal apa itu?"
Hahahahahaha....
Anehnya lagi, Sekda Aceh Tamiang yang dilantik oleh Bupati H. Hamdan Sati, ST, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.21/005/2013, tanggal 26 April tahun 2013 lalu, terkesan berupaya berkilah dengan jawaban yang terkesan tidak nyambung dan asal ceplos.
"Saya aja tadi diinfokan, ya saya pelajari aja". (Memangnya mau ujian, mau dipelajari).
Serunya lagi, Razuardi juga berupaya memakai jurus diam seribu bahasa ketika diajukan dengan pertanyaan tentang sebab pelengseran Abdul Hadi dari Kadisperindagkop Aceh Tamiang yang diduga kuat karena untuk penyelamatan jabatannya.(Biar dipikir berprestasi, mungkin lho yaa.....). Karena saat itu, dirinya didera isu akan digusur Bupati dari kursi jabatan Sekdakab Aceh Tamiang.
Razuardi terlihat semakin enggan diajak komunikasi saat disinggung tentang pengakuan Pj. Datok Desa Bukit Rata, Anggi Fahrian yang secara blak-blakkan menyampaikan bahwa harga tanah milik Asiong yang bernilai sejumlah Rp.2,5 Milyar, sangatlah tidak pantas. Tapi nyatanya, harga itu merupakan hasil rembukan dari orang-orang yang mengikuti rapat di ruang Sekda pada tahun 2014 lalu.(Jangan begitu donk kalau mau bo**k, nanti malu sendiri).
Alasannya semakin manja,"Makasihlah dialognya. Ni dah ngantuk juga. Untuk apa tanya-tanya ma yang nggak tahu. Ma'aflah kalau nggak berkenan".(Ternyata pak Pejabat ini ngantukan juga! xixixiixixi....ssst)