Ketika Amirul mu’minin Ali bin Abi Thalib radiallahu’anhu ketika melewati sekelompok orang bermain catur maka beliau menegur sembari membacakan dalil qur’an surat an-anbiya’ ayat 52 sebagaimana bunyinya :
مَا هذِهِ التَّمَاثِيْلُ الَّتِي أَنْتُم لَهَا عَاقِفُوْنَ
“ patung-patung apakah ini yang kamu tekun menyembah.? “
Teguran ali radiyallahu’anhu ini dipahami sebagai teguran keras, karena kesia-siaan bukan karena keharaman, atau karena mereka saat itu terbukti melalaikan waktu shalat. Adapun mengingat bermain catur pun membantu seseorang berlatih memikirkan strategi perang.
Dan orang non arab khususnya warga lokal sendiri indonesia memainkan catur sebagai judi sehingga hukum pelaksaan catur tersebut haram. Sama hal nya dengan madzhab- madzhab lainnya. Namun diantara penguat bahwa permainan ini pada dasarnya tidak sampai level haram ialah bahwa sebagian sahabat diriwayakan membolehkan atau turut bermain catur pula. Demikian juga sejumlah tabi’in sekelas Al-Hasan Al-Basri, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Sirrin, Hisyam bin Urwah dan Asy-Sya’bi rahimahumullah.
Dari penjelasan singkat ini kesimpulan dari bermain catur bukan semua yang dilakukan mejadi hukumnya haram namun jika lalai dalam beribadah maka akan timbul hukumnya haram.
WAllahua’lam bishawaf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H