Mohon tunggu...
Masyita Deta Rahadiani
Masyita Deta Rahadiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perjalanan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

29 Mei 2023   19:48 Diperbarui: 29 Mei 2023   19:56 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hari besar lahirnya Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni | Sumber: Unsplash.com

Tidak terasa sebentar lagi kita akan merayakan lahirnya dasar negara kita yaitu Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni tiap tahunnya. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita tidak boleh melupakan sejarah. Seperti kata Ir. Soekarno, "Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah.". Oleh karena itu, tentunya kita hendaknya mengetahui perjalanan historis suatu sejarah negara kita, tidak terkecuali perjalanan lahirnya Pancasila. 

Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengemukakan akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai bentuk janji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945. Badan ini beranggotakan 60 orang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka dan merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah dasar negara. 

Sejarah Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)

Pada hari pertama, Mr. Muh. Yamin diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya, tanggal 31 Mei 1945 pidato disampaikan oleh Mr. Soepomo, dan pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang rencana calon dasar negara. 

Dalam pidatonya, Mr. Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan Dasar Negara Indonesia sebagai berikut: 

1) Pri Kebangsaan 

2) Pri Kemanusiaan

3) Pri Ketuhanan 

4) Pri Kerakyatan (Permusyawatan dan Perwakilan) 

5) Kesejahteraan Rakyat (Keadilan sosial)

Selanjutnya, Mr. Soepomo memulai pidatonya tentang usulan rencana dasar negara: 

  1)    Nasionalisme/internasionalisme

 2)    Takluk kepada Tuhan

 3)    Kerakyatan

 4)    Kekeluargaan 

 5)    Keadilan rakyat

Terakhir, Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara yang terdiri dari lima prinsip: 

1)     Nasionalisme (kebangsaan Indonesia) 

2)     Internasionalisme (peri kemanusiaan)

3)     Mufakat (demokrasi)

4)     Kesejahteraan sosial

5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan yang berkebudayaan).

Lima prinsip sebagai calon dasar negara yang telah disampaikan dalam pidato tersebut diberi nama "Pancasila" oleh Ir. Soekarno.


Menurut Ir. Soekarno, kelima sila itu masih bisa diperas menjadi "Tri Sila",
meliputi: 

  1. Sosio Nasionalisme

  2. Sosio Demokratis

  3. Ketuhanan 

Selanjutnya, Ir. Soekarno juga mengusulkan bahwa "Tri Sila" dapat diperas lagi menjadi "Eka Sila", yang intinya adalah gotong royong. Ir. Soekarno mengusulkan agar Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah Negara. Pidato Ir. Soekarno sangat menarik untuk disimak. Alasan pertama, pidato itu disampaikan secara lisan dan sudah disiapkan secara matang oleh Ir. Soekarno berdasarkan pengalamannya selama memperjuangkan cita-cita kemerdekaan bangsanya. Alasan kedua, dalam pidatonya Ir. Soekarno juga membandingkan dasar filsafat Negara "Pancasila" dengan ideologi-ideologi besar dunia yang lain, seperti ideologi Liberalisme, Komunisme, Kosmopolitisme, San Min Chui, Chauvinisme, dll.

Pidato Ir. Soekarno yang disampaikan pada sidang pertama BPUPKI sangat menarik dicermati, sebab pidato tanggal 1 Juni 1945 itu hampir mirip dengan pidato yang disampaikan tanggal 4 Juli 1927 ketika Ir. Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono dan tokoh-tokoh lainnya mendirikan Partai Nasional Indonesia. 

Sebab Marhaenisme yang menjadi azas Partai Nasional Indonesia adalah mencakup tiga azas: 

  1. Ketuhanan 

  2. Sosio Nasionalisme

  3. Sosio Demokrasi 

Artinya tiga dari lima usulan calon dasar negara yang disampaikan dalam pidato 1 Juni 1945 sudah pernah disampaikan pada saat mendirikan PNI tanggal 4 Juli 1927.

Sejarah Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)

Sidang pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Akhirnya BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menerima berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia. 

Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis. Berkat kerja keras dan cerdas dari Panitia Sembilan membuahkan hasil di tahun 22 Juni 1945 yang berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.

 

Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin yang diberi nama "Piagam Jakarta atau Jakarta Charter".


Piagam Jakarta

Perumusan dan sistematika Pancasila yang telah dibahas dalam Piagam Jakarta kemudian diterima oleh Badan Penyidik dalam sidangnya yang kedua pada tanggal 14-16 Juli 1945. Walaupun rumusan Pancasila sudah diterima oleh Badan Penyidik, belum berarti rumusan Pancasila sudah mencapai final karena belum adanya perwakilan yang representatif (mewakili berbagai unsur). 

Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindak lanjutkan hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil dari sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. 

Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang. dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa), dan pada akhirnya bertambah enam orang lagi. 

Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus 1945

Dari sidang pertama PPKI menghasilkan beberapa keputusan:

1. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia dengan jalan:

a. Menetapkan Pigam Jakarta dengan beberapa perubahan menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.

b. Menetapkan Rancangan-Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagi Wakil Presiden Republik Indonesia.

3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Badan Musyawarah Darurat.

Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) yang didahului dengan penetapan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) dan rancangan UUD menjadi Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, secara resmi menurut ketentuan yuridis konstitusional.

Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang yang dipimpin langsung oleh Ketua PPKI, Ir. Soekarno.

Bunyi kelima butir sila Pancasila yang telah ditetapkan secara sah dan resmi pada sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945):

Satu: Ketuhanan yang Maha Esa

Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Tiga: Persatuan Indonesia

Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Lima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Referensi:

Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila Sebagai Pemersatu 

Bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 7(1).

 Fauia, N. N. (2019). Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Retrieved September 17, 2020, from https://www.researchgate.net/publication/330279010_Sejarah_Perumusan_Pancasila_sebagai_Dasar_Negara_Indonesia

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun