Mohon tunggu...
Masyita Crystallin
Masyita Crystallin Mohon Tunggu... Lainnya - Ekonom Senior dan Pakar Ekonomi Hijau

Masyita Crystallin adalah Partner at Systemiq and Head of Asia Pacific Sustainable Finance and Policy. Ia juga menjabat sebagai Co-chair Deputy of Coalition of Finance Minister for Climate Action. Berbekal pengalaman sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Kepala Ekonom di Bank DBS Indonesia dan ekonom Bank Dunia, Masyita telah memainkan peran strategis dalam perumusan kebijakan fiskal dan makroekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, ia juga berperan sebagai Dewan Komisaris Indonesia Financial Group (IFG) yang merupakan holding asuransi, penjaminan dan pasar modal. Masyita menyandang gelar PhD dari Claremont Graduate University. Ia ingin memberikan sumbangsih pada kebijakan ekonomi Indonesia termasuk ekonomi dan aksi iklim global.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyongsong Pertumbuhan Ekonomi 8% di Indonesia, Mungkinkah?

31 Oktober 2024   20:02 Diperbarui: 2 November 2024   12:03 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mark Merner/Unsplash 

Otomasi berpotensi meningkatkan produktivitas dan PDB, serta membuka hingga 23 juta lapangan kerja baru pada 2030 di berbagai sektor, termasuk konstruksi, manufaktur, dan layanan sosial seperti kesehatan dan pendidikan.

Transformasi ini menunjukkan bahwa AI dan big data tidak hanya menciptakan efisiensi dalam pengelolaan data tetapi juga mendukung perubahan pada sektor tradisional menjadi lebih berkelanjutan. Perusahaan yang telah berhasil memanfaatkan revolusi digital, merupakan contoh bagaimana teknologi menciptakan lapangan kerja baru. 

Dengan strategi implementasi teknologi yang tepat dan peningkatan keterampilan digital, Indonesia berpotensi untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi hijau dan berbasis teknologi di kawasan Asia Tenggara.

Ekonomi Hijau, Masa Depan Indonesia

Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin dalam ekonomi hijau. Diperkirakan dalam waktu 10 tahun transisi, ekonomi hijau dapat menambah sebanyak 2.943 T kepada PDB Indonesia atau setara dengan 14.3% PDB Indonesia di tahun 2024 (Greenpeace dan CELIOS: 2024).

Mark Merner/Unsplash 
Mark Merner/Unsplash 

Partisipasi dalam rantai pasok global untuk produk-produk seperti baterai kendaraan listrik (EV) dan teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS) bisa memberi manfaat besar, bukan hanya dari segi keberlanjutan, tetapi juga dari sisi ekonomi. Teknologi penangkapan karbon diperkirakan dapat menyumbang 478 miliar USD pada 2031-2050 (Soeparno, 2024).

Untuk perdagangan karbon sendiri, mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keunggulan yang dapat dikapitalisasi. Potensi pasar karbon di Indonesia bisa mencapai atau bahkan melebihi Rp. 3.000 triliun. Sedangkan menurut Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), potensi pasar karbon Indonesia bisa mencapai US$565,9 miliar (sekitar Rp8.488 triliun).

Pemanfaatan tren global ini bisa menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam teknologi berkelanjutan. Dengan kebijakan yang tepat, target pertumbuhan 8 persen menjadi lebih realistis.

Langkah Berikutnya: Apa yang Bisa Dilakukan Pemerintah?

Untuk mewujudkan ambisi pertumbuhan 8%, pemerintah perlu merancang kebijakan yang mendukung transisi menuju sektor hijau dan inovatif. Alangkah baiknya jika Pemerintah mampu mengkapitalisasi semua keunggulan komparatif Indonesia dalam sektor ekonomi hijau. Langkah-langkah ini membutuhkan regulasi yang kuat dan ekosistem yang memungkinkan perusahaan serta sektor swasta untuk berkembang dalam ekonomi hijau. Perubahan ini tak hanya memerlukan niat politik tetapi juga kesiapan institusi dan sumber daya manusia yang mumpuni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun